Hukum Istinja , Wajibkah atau Sunnah ?
Merupakan Fitrah manusia bahwasanya buang hajat merupakan hal yang
urgent dalam kehidupan sehari hari ,hal
tersebut merupakan salah satu dari banyaknya nikmat Allah swt , karena tidak
bisa kita dibayangkan jika Allah swt
tidak menyediakan tempat keluarnya kotoran dari dalam tubuh manusia . Maka
Alhamdulillah atas segala nikmatnya kepada Manusia .
Satu hal yang perlu kita catat sebelum masuk ke pembahasan kali ini
bahwa Agama Islam merupakan agama yang sempurna , salah satu contoh
kesempurnaanya ialah bahwa dalam agama Islam dijelaskan berbagai hal hingga tata
cara membersihkan diri setelah buang hajat
.
Adapun media untuk bersuci dari buang hajat di dalam syariat Islam
tidak terbatas hanya pada air saja. Selain air, juga dikenal benda-benda lain
yang sah untuk digunakan untuk bersuci.
Di dalam literatur fiqih, dikenal 2 teknik
bersuci dari buang hajat, yaitu isitnja' dan istijmar.
1. Istinja`:
Secara bahasa, istinja`
bermakna menghilangkan kotoran. Sedangkan secara istilah bermakna menghilangkan
najis dengan air. Atau menguranginya dengan semacam batu. Atau bisa dikatakan
sebagai penggunaan air atau batu. Atau menghilangkan najis yang keluar dari qubul
(kemaluan) dan dubur (pantat).
2. Istijmar :
Istijmar adalah menghilangkan
sisa buang air dengan menggunakan batu atau benda-benda yang semisalnya.
Adapun
dalam pembahasan kali ini kita akan membahas perkataan Para Ulama terkait hukum
Istinja. Karena para Ulama sendiri berbeda pendapat terkait hukum Istinja itu sendiri
, Berikut penjelasannya :
Mazhab
Hanafi
Imam
Al Kasaani (587 H) dari kalangan
Hanafiah menyebutkan dalam Kitabnya Bada’i As-Shana’i Fi Tartib As-Syarai’ bahwasanya
:
فَالِاسْتِنْجَاءُ سُنَّةٌ عِنْدَنَا،
وَعِنْدَ الشَّافِعِيِّ فَرْضٌ، حَتَّى لَوْ تَرَكَ
الِاسْتِنْجَاءَ أَصْلًا جَازَتْ صَلَاتُهُ عِنْدَنَا،
وَلَكِنْ مَعَ الْكَرَاهَةِ، وَعِنْدَهُ لَا يَجُوزُ .
Adapun
masalah Istinja’ maka hal itu merupakan Sunah dalam mazhab kami , dan merupakan
Fardhu dalam mazhab Syafi’i , bahkan jika seseorang meninggalkan/melupakan
Istinja’ maka ia tetap boleh melaksanakan shalat , tetapi hal tersebut makruh , adapun dalam
mazhab Syafi’i maka hal itu tidak boleh . [1]
Imam
Ibnu Al-Humam (861 H) dari kalangan
Hanafiah menyebutkan dalam Kitabnya Fath Al-Qadir terkait Istinja
bahwasanya :
(فَصْلٌ فِي الِاسْتِنْجَاءِ) هُوَ إزَالَةُ مَا عَلَى السَّبِيلِ مِنْ النَّجَاسَةِ، فَإِنْ
كَانَ لِلْمُزَالِ بِهِ حُرْمَةٌ أَوْ قِيمَةٌ كُرِهَ كَقِرْطَاسٍ وَخِرْقَةٍ
وَقُطْنَةٍ وَخَلٍّ قِيلَ يُورِثُ ذَلِكَ الْفَقْرَ (قَوْلُهُ وَاظَبَ عَلَيْهِ)
وَلِذَا كَانَ كَمَا ذَكَرَ فِي الْأَصْلِ سُنَّةً مُؤَكَّدَةً وَلَوْ تَرَكَهُ
صَحَّتْ صَلَاتُهُ.
Bab
Istinja : Ialah metode/tata cara
membersihkan diri dari kotoran/najis , jika yang digunakan ialah hal yang berharga
seperti kertas , kain dan sejenisnya maka hal tersebut ialah makruh , dan merupakan
pendapat asal bahwa istinja merupakan sunnah Muakkadah dan apabila ditinggalkan
maka shalatnya tetap sah . [2]
Mazhab
Maliki
Ibnu
Abdil Barr (463 H) dari kalangan
Malikiyah menyebutkan dalam kitabnya Al-Kaafi Fi Fiqhi Ahli
Al-Madinah bahwasanya :
إزالة النجاسة من الأبدان والثياب سنة
مؤكدة عند مالك وأصحابه ووعند غيرهم فرض وهو قول أبى الفرج ولا يجوز تطهيرها بغير الماء
إلا من مخرج الغائط والبول خاصة فإن المخرجين مخصوصان بالأحجار، والاستنجاء
بالأحجار رخصة والماء أطهر وأطيب وأحب
Menghilangkan
Najasah dari badan dan pakaian merupaka Sunnah Muakkadah dalam mazhab Imam
Malik danpegikutnya , adapun yang lain berpendapat bahwa hal tersebut merupakan
fardhu , sebagaimana dikatakanb oleh Abi Al-faraj . Dan tidak boleh
membersihkannya selain dengan air kecuali dua tempat keluarnya kotoran manusia
, karena dua tempat tersebut khusus dan boleh dengan menggunakan batu , dan Istinja
dengan batu merupakan
Rukhshoh (Keringanan) tapi tetap
menggunakan air merupakan hal yang lebih suci dan baik . [3]
Adapun
Ulama lain yaitu Al-Mazari (536 H) dari kalangan Malikiyah menyebutkan
dalam kitabnya Syarh At-Talqin bahwasanya :
الاستنجاء على قسمين: استنجاء
بالماء، واستنجاء بالحجر وما سد مسدهما. فأما الاستنجاء
بالماء فجائز عند الجمهور. وحكي عن بعض السلف كراهته.
وأما الاستنجاء بالأحجار فالدليل على صحته قوله عليه السلام: ولا يكفي أحدكم أن يستنجي بدون
ثلاثة أحجار ) رواه مسلم وأبو داود والترمذي وابن ماجة وأحمد وغيرهم (
Istinja
itu terbagi dua : Istinja dengan air dan Istinja dengan batu atau hal yang bisa
menjadi penggantinya , Adapun Istinja
dengan air maka hal tersebut hukumnya boleh menurut Jumhur Ulama , meskipun ada
beberapa ulama salaf yang menyebutkan bahwa hal tersebut makruh . Adapun dalil
tentang keabsahan Istinja dengan batu ialah
hadits yang diriwayatkan oleh Imam muslim bahwasanya : Tidaklah cukup seseorang
diantara kalian beristinja kecuali dengan tiga batu (Hr Muslim , Abu Daud ,
Tirmdzi , Ibnu Majah , Ahmad dan yang lain) . [4]
Mazhab Syafi’i .
Imam
An-Nawawi (676 H) dari kalangan
Syafi’iyah menyebutkan dalam kitabnya Raudhoh At-Tholibin wa Umdah Al-Muftiin
bahwasanya :
الِاسْتِنْجَاءُ وَاجِبٌ.
وَلِقَضَاءِ الْحَاجَةِ آدَابٌ.
Istinja itu merupakan hal yang Wajib , adapun dalam membuang hajat
maka ada beberapa adab . [5]
Begitu
pula Ibnu Hajar Al-Haytami (974 H) dari kalangan Syafi’iyah menuliskan
dalam kitabnya Al-Minhaj Al-qowim bahwasanya :
"يجب" لا على الفور بل عند خشية تنجس غير محله وعند
إرادة نحو الصلاة "
Diwajibkan
istinja namun hal tersebut tidak wajib secara langsung (seketika) tetapi wajib
ketika ditakutkan najis tersebut tersebar , dan juga ketika ingin melaksanakan
shalat . [6]
Maka
dari kedua Ulama diatas dapat kita simpulkan bahwa hukum Istinja dalam mazhab
Syafi’i adalah Wajib .
Mazhab
Hanbali
Adapun
dalam Mazhab Hanafi terkait dengan Istinja maka Ibnu Qudamah (620 H) dari
kalangan Hanabilah menyebutkan dalam kitabnya Al-Mughni bahwasanya :
مسألة: قال: والاستنجاء
لما خرج من السبيلين هذا فيه إضمار، وتقديره: والاستنجاء واجب .
Permasalahan Istinja : dalam pembahasan Istinja (Mensucikan) diri
dari kedua tempat keluarnya kotoran di sini terdapat hal yang tersirat , dan
hasilnya : Istinja itu wajib . [7]
Adapun Al-Mardawi (885 H) dari kalangan Hanabilah
menyebutkan dalam kitabnya Al-Inshaf Fi Ma’rifati Ar-Rajih Minal
Khilaf bahwasanya :
قَوْلُهُ (وَيَجِبُ
الِاسْتِنْجَاءُ مِنْ كُلِّ خَارِجٍ إلَّا الرِّيحَ) . شَمِلَ كَلَامُهُ
الْمُلَوَّثَ وَغَيْرَهُ، وَالطَّاهِرَ وَالنَّجِسَ. أَمَّا النَّجِسُ
الْمُلَوَّثُ: فَلَا نِزَاعَ فِي وُجُوبِ الِاسْتِنْجَاءِ مِنْهُ. وَأَمَّا
النَّجِسُ غَيْرُ الْمُلَوَّثِ وَالطَّاهِرِ: فَالصَّحِيحُ مِنْ الْمَذْهَبِ،
وَعَلَيْهِ جَمَاهِيرُ الْأَصْحَابِ: وُجُوبُ الِاسْتِنْجَاءِ مِنْهُ.
Diwajibkan Istinja dari segala hal yang keluar kecuali kentut .
Kalimat ini bersifat umum baik yang kotor , suci ataupun yang najis , adapun
jika yang keluar adalah yang najis lagi kotor maka tak khilaf akan wajibnya
Istinja (membersihkan diri) dari hal tersebut . Dan jika yang keluar bukan hal
yang kotor dan suci maka pendapat yang shahih dalam mazhab hanafi ialah :
Wajibnya Istinja dari itu juga . [8]
Mazhab
Zhahiri .
Adapun
dalam Mazhab Zhahiriyah Ibnu Hazm Al-Andalusi (456 H) yang merupakan
pembaharu mazhab tersebut menyebutkan dalam kitabnya Al-Muhalla Bi Al-Atsar
bahwsanya :
مَسْأَلَةٌ: وَتَطْهِيرُ الْقُبُلِ
وَالدُّبُرِ مِنْ الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ وَالدَّمِ مِنْ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ
لَا يَكُونُ إلَّا بِالْمَاءِ حَتَّى يَزُولَ الْأَثَرُ أَوْ بِثَلَاثَةِ
أَحْجَارٍ مُتَغَايِرَةٍ .
Membersihkan
qubul dan dubur bagi laki laki dan wanita dari yang keluar dari kedua tempat
harus dengan menggunaka air hingga hilang bekas nya atau denga tiga batu berbeda
. [9]
Dalam
penjelasan Ibnu Hazm diatas beliau antara wajib atau sunah , tetapi beliau
hanya menyebutkan bahwa membersihkan kedua tempat tersebut dengan menggunakan
air atau tiga batu.
Seperti
itulah penjelasan beberapa Ulama terkait hukum Istinja apakah wajib atau
Sunnah.
Wallahu
A’lam Bi Sshowab .
[1] Imam
Al Kasaani (587 H) , Bada’i As-Shana’i Fi Tartib As-Syarai’ , Bab :
Sunnah Wudhu , Juz 1 , hal 18 .
[2] Imam
Ibnu Al-Humam (861 H) , Fath Al-Qadir , Bab Istinja , juz 1 , hal
212 .
[3] Ibnu Abdil Barr (463 H) , Al-Kaafi
Fi Fiqhi Ahli Al-Madinah , bab Istinja dengan batu , Juz 1 , hal 159.
[4] Al-Mazari
(536 H) , Syarh At-Talqin , Juz 1 , Hal 249 .
[5] An-Nawawi
(676 H) , Raudhoh At-Tholibin wa Umdah Al-Muftiin , Juz 1 , Hal 65 .
[6] Ibnu
Hajar Al-Haytami (974 H) , Al-Minhaj Al- qowim , Bab Istinja , Juz 1
, Hal 45 .
[7] Ibnu
Qudamah (620 H) , Al-Mughni , Juz 1 , Hal 111 .
[8]
Al-Mardawi (885 H) , Al-Inshaf Fi
Ma’rifati Ar-Rajih Minal Khilaf , Bab Istinja , Juz 1 , Hal 113 .
[9] Hazm
Al-Andalusi (456 H) , Al-Muhalla Bi Al-Atsar , Juz 1 , Hal 108 .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar