Sabtu, 21 Maret 2015

 Hukum Bacaan bagi ma'mum di Belakang Imam



Adapun hukum bacaan ma’mum di belakang Imam dalam shalat sudah merupakan sebuah permasalahan yang telah dibahas oleh beberapa Ulama pada zaman dahulu .
Perlu kita ketahui sebelumnya di sini bahwa terdapat beberapa hadits dari Nabi Muhammad Saw yang menjelaskan akan hal ini , namun titik permasalahannya ialah dikarenakan beberapa hadits tersebut kontaradiksi satu sama lain , hal ini pulalah yang menyebabkan para Ulama berbeda pendapat dalam menariik kesimpulan hukum dalam permasalahan ini :
Diantara Hadits-hadits yang berkaitan diantaranya :
  1. لا تجزئ صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب ( رواه ابنا خزيمة و حبان في صحيحهما )
Tidak cukup shalat bagi yang tidak membaca Al-Fatihah (HR Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban )

  1. عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ: صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْغَدَاةِ فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: " إِنِّي لَأَرَاكُمْ تَقْرَءُونَ وَرَاءَ إِمَامِكُمْ ". قُلْنَا: نَعَمْ. وَاللهِ يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّا لَنَفْعَلُ هَذَا. قَالَ: " فَلَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِأُمِّ الْقُرْآنِ؛ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا " ) أخرجه ابن خزيمة وابن حبان والدارقطني (
Dari 'Ubadah bin Shamit ra. bahwa Rasulullah SAW shalat mengimami kami siang hari, maka bacaannya terasa berat baginya. Ketika selesai beliau berkata, "Aku melihat kalian membaca di belakang imam." Kami menjawab,"Ya." Beliau berkata,"Jangan baca apa-apa kecuali Al-Fatihah saja. (HR. Ibnu Khuzaymah , Ibnu Hibban dan Addaaruquthny).

  1. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْصَرَفَ مِنْ صَلَاةٍ جَهَرَ فِيهَا بِالقِرَاءَةِ، فَقَالَ: «هَلْ قَرَأَ مَعِي أَحَدٌ مِنْكُمْ آنِفًا؟»، فَقَالَ رَجُلٌ: نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «إِنِّي أَقُولُ مَا لِي أُنَازَعُ القُرْآنَ؟»، قَالَ: فَانْتَهَى النَّاسُ عَنِ القِرَاءَةِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم ( أخرجه الترمذي )
Dari Malik dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW selesai dari shalat yang beliau mengerakan bacaannya. Lalu beliau bertanya, "Adakah di antara kami yang ikut membaca juga tadi?" Seorang menjawab,"Ya, saya ya Rasulullah SAW." Beliau menjawab, "Aku berkata mengapa aku harus melawan Al-Quran?" Maka orang-orang berhenti dari membaca bacaan shalat bila Rasulullah SAW mengeraskan bacaan shalatnya (shalat jahriyah)." (HR Tirmizy).

  1. عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ صَلَّى خَلْفَ الإِمَامِ، فَإِنَّ قِرَاءَةَ الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
Dari Jabir dari Rasulullah SAW berkata,"Siapa shalat di belakang imam, maka bacaannya adalah bacaan imam." (HR Ad-Daruquthuny dan Ibnu Abi Syaibah)

Dari sinilah muncul perbedaan pendapat dari beberapa kalangan Ulama dalam menyimpulkan hal ini .
Berikut perinciannya :

Mazhab Hanafi
Imam Al Kasaani (ًًًًًW 587 H) dalam kitab nya Bada’i Ash Shana’i Fi Tartib Asy Syara’i dari kalangan Hanafiah mengatakan :
وَصَلَاةُ الْمُقْتَدِي لَيْسَتْ بِصَلَاةٍ بِدُونِ قِرَاءَةٍ أَصْلًا، بَلْ هِيَ صَلَاةٌ بِقِرَاءَةٍ وَهِيَ قِرَاءَةُ الْإِمَامِ عَلَى أَنَّ قِرَاءَةَ الْإِمَامِ قِرَاءَةٌ لِلْمُقْتَدِي، قَالَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «مَنْ كَانَ لَهُ إمَامٌ فَقِرَاءَةُ الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ» ،
Adapun asal dari Shalat seorang ma’mum itu tidak dikatakan sebagai shalat tanpa adanya bacaan , maka bacaan Imam adalah merupakan bacaan untuk si ma’mum , Sebagiaman sabda Nabi : "Siapa shalat di belakang imam, maka bacaannya adalah bacaan imam." [1]

Imam Al Kamal Ibnu Al Humaam (W. 861 H) dalam kitabnya dalam kitabnya Fath Al Qadir li Al ‘Ajiz Al Faqir mengatakan :
وَرَوَى مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ فِي مُوَطَّئِهِ عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عُيَيْنَةَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ قَالَ: سُئِلَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - عَنْ الْقِرَاءَةِ خَلْفَ الْإِمَامِ، قَالَ: أَنْصِتْ فَإِنَّ فِي الصَّلَاةِ شُغْلًا وَيَكْفِيك الْإِمَامُ
Diriwayatkan dari Muhammad bin Al Hasan dalam Kitab Muwattho’ nya , dari Sufyan bin Uyaynah dari Manshur dari Abi Waail menagatakan : Bahwasanya Abdullah bin Mas’ud pernah ditanya tentang bacaan ma’mum dalam shalat bersama Imam , beliau mengatakn : Diamlah ! Karena sesungguhnya dalam shalat merupakan kesibukan maka cukup bagimu bacaan Imam . [2]

Mazhab Maliki
Imam Ibnu Abdil Barr (W. 463 H) dalam kitabnya Al Kaafi fi fiqhi Ahli al Madinah dari kalangan Malikiyah mengatakan :
والقراءة في الصلاة كلها في الجهر ساقطة عنه وفي صلاة السر تستحب له وليست عند مالك بواجبة عليه وغيره يوجب فاتحة الكتاب عليه في ذلك والإمام يؤتم به في كل حالاته ما لم يكن ساهيا أو مفسدا لصلاته.
Adapun terkait bacaan dalam shalat Al Jahr ( Shubuh , Maghrib dan Isya) maka hal itu tergugurkan karena bacaan Imam , adapun bacaan dalam shalat As Sirr (Zhuhur dan Ashar) hal itu merupakan Mustahab bagi ma’mum dan bukan wajib sebagaiamana dalam mazhab Maliki , adapun yang lainnya mewajibkan membaca Al Fatihah dalam hal tersebut (Shalat As Sirr) . Dan Imam Shalat harus selalu diikuti dalam setiap ahwalnya kecuali dalam keadaan lupa atau dalam hal yang dapat merusak shalatnya . [3]

Imam Al Qaraafi (W. 684 H) dalam kitabnya Adz Zakhiiroh dari kalangan Malikiyah mengatakan :
وَفِي الْجَوَاهِرِ لَا تَجِبُ عَلَى الْمَأْمُومِ وَتُسْتَحَبُّ فِي السِّرِّ دُونَ الْجَهْرِ وَقَالَ ابْنُ وَهْبٍ وَأَشْهَبُ لَا يَقْرَؤُهَا فِيهِمَا قَالَ صَاحِبُ الطَّرَّازِ لَا تَجِبُ الْقِرَاءَةُ عَلَى الْمَأْمُومِ عَلَى الْإِطْلَاقِ عِنْدَ مَالِكٍ وَ (ح) وَقَالَ (ش) تَجِبُ الْفَاتِحَةُ عَلَيْهِ لِعُمُومِ النُّصُوصِ
Dalam Kitab Al Jawaahir bahwasanya tidak diwajibkan bagi seorang ma’mum untuk membaca bacaan , adapun dalam shalat As sirr ( Zhuhur dan Ashar ) maka membaca bagi ma’mum itu mustahab dan dalam Shalat Al Jahr maka hal itu tidak mustahab . Ibnu Wahb dan Asyhab berkata : Seorang ma’mum tidak membacanya dalam ke dua shalat tersebut . Adapun dalam kitab Ath Tharraaz bahwa : dalam Mazhab Malik , bahwa hal itu tidak diwajibkan bagi ma’mum secara Muthlaq . Adapun Imam hanafi dan Syafi’i maka diharuskan untuk membaca Al Fatihah sebagimana teks hadits secara umum . [4]

Mazhab Syafi’i
Imam An Nawawi (W. 676 H) dalam kitabnya Al Majmu’ Syarh Al-Muhazzab mengatakan :
وأما المأموم فالمذهب الصحيح وجوبها عليه في كل ركعة في الصلاة السرية والجهرية: وقال الشافعي في القديم لا تجب عليه في الجهر
واحتج أصحابنا بقوله صلى الله عليه وسلم " لا صلاة لمن لم يقرأ بأم القرآن " رواه البخاري ومسلم
Adapun hukum bacaan untuk Ma’mum dalam Mazhab As Shahih adalah diwajibkan baginya membaca dalam setiap rakaat shalat , baik itu dalam Shalat As-Sirr ataupun dalam Shalat Al Jahr . [5]
Ashhaab berdalilkan dari Hadits nabi “ Shalat itu tidak sah bagi yang tidak membaca Ummul qur’an (Al Fatihah) . HR. Buhari dan Muslim

Imam Zakariya Al Anshari (W. 926 H) dalam kitabnya Astna Al-mathalib Syarh Roudhoh Ath-thalib dari Kalangan Syafi’iyah mengatakan :
الرُّكْنُ (الرَّابِعُ قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ فِي قِيَامِ كُلِّ رَكْعَةٍ، أَوْ بَدَلِهِ) لِلْمُنْفَرِدِ وَغَيْرِهِ فِي السِّرِّيَّةِ، وَالْجَهْرِيَّةِ حِفْظًا أَوْ تَلْقِينًا، أَوْ نَظَرًا فِي مُصْحَفٍ، أَوْ نَحْوِهِ لِخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ «لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ»
Rukun keempat : Membaca Al fatihah pada setiap rakaat sholat secara sendiri atau berjamaah dalam shalat Al-Sirr maupun shalat Al-Jahr , baik itu mengahafal , mentalqin maupun melihat dalam mushaf . Sebagaimana hadits Shahih “ Shalat itu tidak sah bagi yang tidak membaca Ummul qur’an (Al Fatihah) . HR. Buhari dan Muslim [6]

Mazhab Hanbali
Ibnu Qudamah (W. 620 H) dalam kitabnya Al-Mughni dari kalangan Hanabilah mengatakan :
مسألة: قال: والمأموم إذا سمع قراءة الإمام فلا يقرأ بالحمد، ولا بغيرها، لقول الله تعالى: {وإذا قرئ القرآن فاستمعوا له وأنصتوا لعلكم ترحمون} [الأعراف: 204]. و قال أحمد، ما سمعنا أحدا من أهل الإسلام يقول: إن الإمام إذا جهر بالقراءة لا تجزئ صلاة من خلفه إذا لم يقرأ.
Ma’mum tidak boleh membaca Al Fatihah dan surah lain jika ia mendengar bacaan Imam , sebagaimana Firman Allah dalam surah Al A’raaf ayat 204 : dan apabila dibacakan Al Quran, Maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.
Dan Ahmad mengatakan : kami tidak pernah mendengar satu orang pun yang mengatakan bahwa : Sesungguhnya Imam shalat jika mengeraskan suaranya , maka ma’mum dibelakangnnya yang tidak membaca bacaan akan batal shalatnya . [7]

Imam Ibnu taymiyah (W. 728 H) dalam kitabnya Majmu Al Fataawa dari Kalangan hanabilah mengatakan :
وَأُصُولُ الْأَقْوَالِ ثَلَاثَةٌ: طَرَفَانِ، وَوَسَطٌ. فَأَحَدُ الطَّرَفَيْنِ أَنَّهُ لَا يَقْرَأُ خَلْفَ الْإِمَامِ بِحَالٍ.
وَالثَّانِي: أَنَّهُ يَقْرَأُ خَلْفَ الْإِمَامِ بِكُلِّ حَالٍ.
وَالثَّالِثُ: وَهُوَ قَوْلُ أَكْثَرِ السَّلَفِ؛ أَنَّهُ إذَا سَمِعَ قِرَاءَةَ الْإِمَامِ أَنْصَتَ، وَلَمْ يَقْرَأْ، فَإِنَّ اسْتِمَاعَهُ لِقِرَاءَةِ الْإِمَامِ خَيْرٌ مِنْ قِرَاءَتِهِ، وَإِذَا لَمْ يَسْمَعْ قِرَاءَتَهُ قَرَأَ لِنَفْسِهِ، فَإِنَّ قِرَاءَتَهُ خَيْرٌ مِنْ سُكُوتِهِ، فَالِاسْتِمَاعُ لِقِرَاءَةِ الْإِمَامِ أَفْضَلُ مِنْ الْقِرَاءَةِ، وَالْقِرَاءَةُ أَفْضَلُ مِنْ السُّكُوتِ، هَذَا قَوْلُ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ كَمَالِكٍ وَأَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ وَجُمْهُورِ أَصْحَابِهِمَا، وَطَائِفَةٍ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ، وَأَبِي حَنِيفَةَ، وَهُوَ الْقَوْلُ الْقَدِيمُ لِلشَّافِعِيِّ، وَقَوْلُ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَسَنِ.

Adapun permasalahan dalam membaca di belakang imam , terdapat tiga pendapat dalam hal ini :
  • Tidak membaca sama sekali
  • Membaca nya dalam segala hal
  • Tafshil (detail). Yaitu jika ia mendengar bacaan Imam maka ma’mum diam dan tidak membaca , karena mendengarkan bacaan imam itu lebih baik dari pada membaca , dan jika si ma’mun tidak mendengarkan bacaan imam maka ia harus membaca bacaan nya sendiri , karena membaca dalam hal ini lebih baik daripada diam . Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan Imam Malik , Imam Ahmad , sebagian Ulama Syafiiyah , Abu Hanifah serta pendapat Syafi’i dalam qoul qodim dan pendapat Muhammad ibn Al Hasan .

Mazhab Adz Zhariyah
Ibnu Hazm Al Andalusi (W. 456 H) dalam kitabnya Al Muhallaa bi Al Atsaar dari kalangan dzahiriyah mengatakan bahwa :
مَسْأَلَةٌ: وَلَا يَجُوزُ لِلْمَأْمُومِ أَنْ يَقْرَأَ خَلْفَ الْإِمَامِ شَيْئًا غَيْرَ أُمِّ الْقُرْآنِ
Dan Tidak boleh bagi ma’mum membaca sedikit pun dari Al quran ketika di belakang imam . [8]
Inilah sebagian pendapat Ulama dari Kalangan mazhab Hanafiah , Malikiyah , Syafi’iyah , Hanabilah serta Dzhahiriyah terkait masalah hukum membaca bacaan bagi Ma’mum di belakang Imam .

Semoga Bermanfaat .
Wallaahu Ta’alaa A’lam Bis Showaab .

[1] Imam Al Kasaani (W. 587 H) , Bada’i Ash Shana’i Fi Tartib Asy Syara’i , Juz 1 Hal 111
[2] Imam Al Kamal Ibnu Al Humaam (W. 861 H) , Fath Al Qadir li Al ‘Ajiz Al Faqir , Juz 1 , Hal 340 Bab Bacaan dalam shalat
[3] Imam Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) dalam kitabnya Al Kaafi fi fiqhi Ahli al Madinah , Juz 1 , hal 211 .
[4] Imam Al Qaraafi (w. 684 H) dalam kitabnya Adz Zakhiiroh Juz 2 Hal 184 .
[5] Imam An Nawawi (W. 676 H) dalam kitabnya Al Majmu’ Syarh Al-Muhazzab juz 3 hal 364-366 .
[6] Imam Zakariya Al Anshari (W. 926 H) dalam kitabnya Astna Al-mathalib Syarh Roudhoh Ath-thalib Juz 1 hal 149-150
[7] Ibnu Qudamah (W. 620 H) Al-Mughni , juz 1 , hal 403-404 .
[8] Ibnu Hazm Al Andalusi (W. 456 H) dalam kitabnya Al Muhallaa bi Al Atsaar , juz 2 , hal 266 .

Sabtu, 14 Maret 2015



Menyentuh Kemaluan , Apakah membatalka Wudhu ?







Permasalahan menyentuh kemaluan , apakah membatalkan wudhu atau tidak telah menjadi perbincangan diantara para ulama zaman dahulu . Mengapa demikian ? Karena terdapat beberapa hadits yang saling kontradiksi dalam hal ini  .
Berikut beberapa pendapat dari para Ulama : 

1.      Mazhab Hanafi :
Ibnu Adbin dari kalangan Hanafiah mengatakan bahwa menyentuh kemaluan bukanlah merupakan hadats , maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu [1]
Dalil mereka :
لِحَدِيثِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِ " عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ الرَّجُلِ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلاةِ فَقَالَ : هَلْ هُوَ إِلا بَضْعَةٌ مِنْك
Hadits Thalq bin ali dari ayahnya bahwa : Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seseorang yang menyentuh kemnaluannya dalam shalat , maka nabi menjawab : Itu hanyalah bagian dari dirimu . [2]
Adapun dalam menyikapi Hadits Busroh binti Shofwan
"من مس ذكره فلا فليتوضأ"
Barang siapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaklah berwudhu [3]  
Maka mazhab Hanafiah dalam hal ini membawanya sebagai hal yang sunnah bukan wajib .
Adapun Imam Al Kasaani mengatakan juga bahwa menyentuh kemaluan bukanlah hadats , karena menyentuh kemaluan merupakan hal yang sudah biasa terjadi , dan apabila hal tersebut membatalkan wudhu maka hal itu akan menyebabkan kesulitan bagi umat , dan menyelishi Ijma para sahabat [4]

2.      Mazhab Maliki
Imam Al-Qaraafi dari kalangan Malikiyah mengatakan bahwa menyentuh kemaluan dengan telapak tangan dan telapak jari jari itu mewajibkan wudhu , sebagaimana juga disebutkan oleh ibnul Qasim . [5]
Sebenarnya dalam mazhab Maliki ada beberapa pendapat dalam hal ini , Asyhab mengatakan bahwa menyentuhnya dengan telapak jari jari itu tidak mewajibkan wudhu .
Adapun Imam ibnu Abdil Barr menjelaskan secara terperinci dalam kitabnya [6]
1.      Menyentuh dengan Sengaja
Barang siapa yang menyentuh kemaluannya dengan telapak tangan secara sengaja maka wajib baginya berwudhu , sama halnya jika menyentuh kemaluan orang lain yang sudah baligh . Adapun menyentuh kemaluan hewan atau balita maka hal itu tidak membatalkan wudhu .
2.      Menyentuh tanpa disengaja
Adapun menyentuh kemaluan tanpa disengaja dengan punggung tangan maka hanya disunnahkan baginya untuk berwudhu . Dan perlu diketahui di sini bahwa sebagian Ulama dari kalangan Malikiah mengaitkan hal tersebut dengan menyentuh nya dengan disertai kenikmatan maka pada hal ini diwajibkan berwudhu .  

3.      Mazhab Syafi’i .
Imam An-Nawawi dari kalangan Syafi’iyah menjelaskan secara terperinci bahwa diantara yang membatalkan wudhu ialah menyentuh kemaluan dengan menggunakan telapak tangan baik itu kemaluannya sendiri , orang lain , wanita atau laki laki , hidup ataupun mati baik menyentuh kemaluan jalan depan ataupun jalan bagian belakang .
Namun dalam hal kemaluan balita , orang yang telah meninggal dan kemaluan bagian belakang  maka hal ini adalah perkataan yang lemah . [7]
Imam Zakaria Al-Anshari dari kalangan Syafi’iyah juga mengatakan bahwa menyentuh kemaluan bagian depan dan belakang , sengaja atau lupa tetap membatalkan wudhu sebagaimana dalam hadits nabi [8]
"من مس ذكره فلا فليتوضأ"
Barang siapa yang menyentuh kemaluannya maka hendakla berwudhu [9]  

4.    Mazhab Hanbali
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dari kalangan hanabilah pernah ditanya perihal menyentuh kemaluan , apakah membatalkan wudhu atau tidak ? beliau mengatakan bahwa para Imam mazhab sepakat bahwa menyentuh kemaluan hewan tidak membatalkan wudhu , baik itu hewan yang masih hidup atau yang sudah meninggal . Namun para Imam berbeda pendapat ketika dalam hal menyentuh kemaluan manusia , seperti Imam Abi Hanifah yang tidak membatalkan wudhu .
Dan lebih sepsifik lagi beliau mengatakan bahwa memegang kemaluan dengan sengaja itu  membatalkan wudhu . [10]
Imam Al Mardaawi dari kalangan Hanabilah mengatakan bahwa pendapat yang shohih dalam mazhab Hanbali ialah : Menyentuh kemaluan itu membatalkan wuidhu secara muthlaq ,
الصَّحِيحُ مِنْ الْمَذْهَبِ: أَنَّ مَسَّ الذَّكَرِ يَنْقُضُ مُطْلَقًا.[11]
Ibnu qudamah dari kalangan hanabilah mengatakan bahwa dalam mazhab hanbali masalah menyentuh kemaluan, apakah membatalkan wudhu atau tidak ? terdapat dua perbedaan pendapat
1.      Membatalkan wudhu
Ini merupakan pendapat dari Ibnu Umar , said bin al musayyab , Atha’ , Abaan bin ustman , urwah ,sulaiman bin yasar , Zuhri , Awzai’ , Syafi’i , dan merupakan pendapat yang masyhur  dalam mazhab Malik .  
2.      Tidak wajib wudhu .
Ini merupakan pendapat dari Ali , Ammar , Ibnu Mas’ud , Khuzaifah , Imran bin husain dan Abi darda’ . hal ini juga merupakan pendapat dari Rabiah , Ats tsauri dan Ibnu Al Mundzir . [12]   

5.      Mazhab Dzahiri .
Ibnu hazm dari kalangan kalangan Dzahiriyah mengatakan bahwa menyentuh kemaluan dengan sengaja baik itu dengan telapak tangan ataupun punggung tangan , sama halnya menyentuh kemaluan wanita dengan sengaja . Adapun ketika menyentuh dengan paha , betis atau kaki maka hal itu tidak membatalkan wudhu .
Adapun dalam keadaan lupa atau menyentuh kemaluan seseorang yang belum baligh (balita)  maka hal itu tidak membatalkan wudhu .
Satu hal yang harus diigaris bawahi bahwa semua hal diatas (menyentuh kemaluan) dengan menggunakan kain tipis (pelapis) baik itu menyentuhnya denga tangan atau anggota tubuh yang lain,  dengan diikiuti kenikmatan atau tidak , lupa atau sengaja maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu . [13] 

Inilah beberapa pendapat dari para Ulama mengenai permasalhan menyentuh kemaluan , apakah membatalkan wudhu atau tidak ?
Wallahu a’lam bis showab


[1] Ibnu Abdin  (1252) , Radd al-muhtar ala ad-dur al-mukhtar hal 99 juz 1 cet ihya at-turats
[2] HR  Abu Daud (275)hal 127, juz 1
[3] HR Imam Malik hal 42 , Juz 1 cet Al-Halbi
[4] Imam Al Kasaani (587), Bada’i Ash Shana’i Fi Tartib Asy Syara’i hal 30 juz 1 .
[5] Imam Al qaraafi (684) , Adz-Zakhiiroh hal 221 juz 1 .
[6] Ibnu Abdil barr  (463) , Al-Kaafi fi fiqhi Ahli madinah  hal 149-150, juz 1
[7] Imam An Nawawi (676) , Raudhoh at-Tholibin wa Umdah al-muttaqien , hal 75 , juz 1 .
[8] Imam Zakaria Al Anshary  (926) , Asna Al-Mataholib Syarhu Roudhi At-Thalib , hal 57-58 juz 1 .
[9] HR Imam Malik hal 42 , Juz 1 cet Al-Halbi
[10] Ibnu Taimiyah (728) , Majmu Al-Fatawa , hal 231 , juz 21 .
[11]  Imam Mardawi (885) , Al-Inhsof fi ma’rifati Ar-Rajih minal khilaf , hal 202 juz 1 .  
[12] Ibnu Qudamah (620) , Al Mughni ,  hal 131-135 , juz 1 .  
[13] Ibnu Hazm (456) , Al-Muhalla , hal 220 , juz 1 .  



Memurnikan kembali Islamic Perspective 


            Mengangkat tema The Worldview of Islam,  pertemuan kedua Sekolah pemikiran Islam dilaksanakan kembali di Aula gedung Insists tepatnya di jalan Kalibata Utara no 48 , materi kali ini disampaikan oleh Ust Wido Supraha , salah satu murid dari DR. Adian Husaini.  Kali ini materi disampaikan tepat waktu , yaitu pukul 18:30 hingga pukul 20:30 pm yang dilanjutkan dengan shalat Isya secara berjamaah .
“Materi seperti ini baru pertama kali saya dapatkan , materinya cukup bagus namun bagi saya sih cukup berat untuk dicerna oleh otak , entah karena pertama kali atau memang baru awal , semoga ke depan bisa lebih baik memahami materi di Sekolah Pemikiran Islam ini  “ Tutr Edy salah satu peserta SPI angkatan kedua . Bahkan selain Edy beberapa peserta juga menegluhkan tentang materi yang disampaikan , beberapa mengatakan bahwa slide nya kebanyakan berbahasa inggris dll . 

Dalam pembahasannya Ust Wido Suproho sedikit menyinggung tentang beberapa Worldview diluar Islam yang cukup merusak perspective beberapa umat islam dewasa ini , khusunya bagi mereka yang masih awam , kebanyakan mereka telah terjangkit virus Worldview barat ini ,  bahkan hingga mereka yang Doktor pun tak luput dari virus berbahaya satu ini . 

Antusiasme peserta kali ini cukup meningkat , terbukti dengan banyaknya yang mengajukan pertanyaan pada sesi terakhir . Dan di akhir acara beberapa peserta terlibat perbincangan diantara mereka terkait judul yang disampaikan malam itu .