Menyentuh Kemaluan ,
Apakah membatalka Wudhu ?
Permasalahan menyentuh kemaluan ,
apakah membatalkan wudhu atau tidak telah menjadi perbincangan diantara para
ulama zaman dahulu . Mengapa demikian ? Karena terdapat beberapa hadits yang
saling kontradiksi dalam hal ini .
Berikut beberapa pendapat dari para
Ulama :
1.
Mazhab Hanafi :
Ibnu Adbin dari kalangan Hanafiah mengatakan
bahwa menyentuh kemaluan bukanlah merupakan hadats , maka hal tersebut tidak
membatalkan wudhu [1]
Dalil mereka :
لِحَدِيثِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِ
" عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ الرَّجُلِ
يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلاةِ فَقَالَ : هَلْ هُوَ إِلا بَضْعَةٌ مِنْك
Hadits Thalq bin ali dari ayahnya
bahwa : Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seseorang yang
menyentuh kemnaluannya dalam shalat , maka nabi menjawab : Itu hanyalah bagian
dari dirimu . [2]
Adapun dalam menyikapi Hadits Busroh
binti Shofwan
"من
مس ذكره فلا فليتوضأ"
Barang siapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaklah
berwudhu [3]
Maka mazhab Hanafiah dalam hal ini membawanya sebagai
hal yang sunnah bukan wajib .
Adapun Imam Al Kasaani mengatakan juga bahwa menyentuh
kemaluan bukanlah hadats , karena menyentuh kemaluan merupakan hal yang sudah
biasa terjadi , dan apabila hal tersebut membatalkan wudhu maka hal itu akan
menyebabkan kesulitan bagi umat , dan menyelishi Ijma para sahabat [4]
2. Mazhab Maliki
Imam Al-Qaraafi dari kalangan Malikiyah mengatakan
bahwa menyentuh kemaluan dengan telapak tangan dan telapak jari jari itu mewajibkan
wudhu , sebagaimana juga disebutkan oleh ibnul Qasim . [5]
Sebenarnya dalam mazhab Maliki ada beberapa pendapat
dalam hal ini , Asyhab mengatakan bahwa menyentuhnya dengan telapak jari jari
itu tidak mewajibkan wudhu .
Adapun Imam ibnu Abdil Barr menjelaskan secara terperinci
dalam kitabnya [6]
1. Menyentuh dengan Sengaja
Barang siapa yang menyentuh kemaluannya dengan telapak
tangan secara sengaja maka wajib baginya berwudhu , sama halnya jika menyentuh
kemaluan orang lain yang sudah baligh . Adapun menyentuh kemaluan hewan atau
balita maka hal itu tidak membatalkan wudhu .
2.
Menyentuh
tanpa disengaja
Adapun menyentuh kemaluan tanpa
disengaja dengan punggung tangan maka hanya disunnahkan baginya untuk berwudhu .
Dan perlu diketahui di sini bahwa sebagian Ulama dari kalangan Malikiah
mengaitkan hal tersebut dengan menyentuh nya dengan disertai kenikmatan maka
pada hal ini diwajibkan berwudhu .
3.
Mazhab Syafi’i .
Imam An-Nawawi dari kalangan Syafi’iyah
menjelaskan secara terperinci bahwa diantara yang membatalkan wudhu ialah
menyentuh kemaluan dengan menggunakan telapak tangan baik itu kemaluannya
sendiri , orang lain , wanita atau laki laki , hidup ataupun mati baik
menyentuh kemaluan jalan depan ataupun jalan bagian belakang .
Namun dalam hal kemaluan balita ,
orang yang telah meninggal dan kemaluan bagian belakang maka hal ini adalah perkataan yang lemah . [7]
Imam Zakaria Al-Anshari dari
kalangan Syafi’iyah juga mengatakan bahwa menyentuh kemaluan bagian depan dan
belakang , sengaja atau lupa tetap membatalkan wudhu sebagaimana dalam hadits
nabi [8]
"من
مس ذكره فلا فليتوضأ"
Barang siapa yang menyentuh kemaluannya maka hendakla
berwudhu [9]
4. Mazhab Hanbali
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dari kalangan hanabilah
pernah ditanya perihal menyentuh kemaluan , apakah membatalkan wudhu atau tidak
? beliau mengatakan bahwa para Imam mazhab sepakat bahwa menyentuh kemaluan
hewan tidak membatalkan wudhu , baik itu hewan yang masih hidup atau yang sudah
meninggal . Namun para Imam berbeda pendapat ketika dalam hal menyentuh
kemaluan manusia , seperti Imam Abi Hanifah yang tidak membatalkan wudhu .
Dan lebih sepsifik lagi beliau mengatakan bahwa memegang
kemaluan dengan sengaja itu membatalkan
wudhu . [10]
Imam Al Mardaawi dari kalangan Hanabilah mengatakan
bahwa pendapat yang shohih dalam mazhab Hanbali ialah : Menyentuh
kemaluan itu membatalkan wuidhu secara muthlaq ,
الصَّحِيحُ مِنْ الْمَذْهَبِ: أَنَّ مَسَّ
الذَّكَرِ يَنْقُضُ مُطْلَقًا.[11]
Ibnu qudamah dari kalangan hanabilah
mengatakan bahwa dalam mazhab hanbali masalah menyentuh kemaluan, apakah
membatalkan wudhu atau tidak ? terdapat dua perbedaan pendapat
1.
Membatalkan
wudhu
Ini merupakan
pendapat dari Ibnu Umar , said bin al musayyab , Atha’ , Abaan bin ustman ,
urwah ,sulaiman bin yasar , Zuhri , Awzai’ , Syafi’i , dan merupakan pendapat
yang masyhur dalam mazhab
Malik .
2.
Tidak
wajib wudhu .
Ini
merupakan pendapat dari Ali , Ammar , Ibnu Mas’ud , Khuzaifah , Imran bin
husain dan Abi darda’ . hal ini juga merupakan pendapat dari Rabiah , Ats tsauri
dan Ibnu Al Mundzir . [12]
5. Mazhab Dzahiri .
Ibnu hazm dari kalangan kalangan Dzahiriyah mengatakan
bahwa menyentuh kemaluan dengan sengaja baik itu dengan telapak tangan ataupun
punggung tangan , sama halnya menyentuh kemaluan wanita dengan sengaja . Adapun
ketika menyentuh dengan paha , betis atau kaki maka hal itu tidak membatalkan
wudhu .
Adapun dalam keadaan lupa atau menyentuh kemaluan
seseorang yang belum baligh (balita) maka
hal itu tidak membatalkan wudhu .
Satu hal yang harus diigaris bawahi bahwa semua hal
diatas (menyentuh kemaluan) dengan menggunakan kain tipis (pelapis) baik itu
menyentuhnya denga tangan atau anggota tubuh yang lain, dengan diikiuti kenikmatan atau tidak , lupa
atau sengaja maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu . [13]
Inilah beberapa pendapat dari para Ulama mengenai
permasalhan menyentuh kemaluan , apakah membatalkan wudhu atau tidak ?
Wallahu a’lam bis
showab
[1] Ibnu
Abdin (1252) , Radd al-muhtar ala
ad-dur al-mukhtar hal 99 juz 1 cet ihya at-turats
[2] HR Abu Daud (275)hal 127, juz 1
[3] HR Imam
Malik hal 42 , Juz 1 cet Al-Halbi
[4] Imam Al
Kasaani (587), Bada’i Ash Shana’i Fi Tartib Asy
Syara’i hal 30 juz 1 .
[5] Imam
Al qaraafi (684) , Adz-Zakhiiroh hal 221 juz 1 .
[7] Imam
An Nawawi (676) , Raudhoh at-Tholibin wa Umdah al-muttaqien , hal 75
, juz 1 .
[8] Imam
Zakaria Al Anshary (926) , Asna
Al-Mataholib Syarhu Roudhi At-Thalib , hal 57-58 juz 1 .
[9] HR Imam
Malik hal 42 , Juz 1 cet Al-Halbi
[10] Ibnu
Taimiyah (728) , Majmu Al-Fatawa , hal 231 , juz 21 .
[13] Ibnu
Hazm (456) , Al-Muhalla , hal 220 , juz 1 .

Tidak ada komentar:
Posting Komentar