Sabtu, 14 Maret 2015



Menyentuh Kemaluan , Apakah membatalka Wudhu ?







Permasalahan menyentuh kemaluan , apakah membatalkan wudhu atau tidak telah menjadi perbincangan diantara para ulama zaman dahulu . Mengapa demikian ? Karena terdapat beberapa hadits yang saling kontradiksi dalam hal ini  .
Berikut beberapa pendapat dari para Ulama : 

1.      Mazhab Hanafi :
Ibnu Adbin dari kalangan Hanafiah mengatakan bahwa menyentuh kemaluan bukanlah merupakan hadats , maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu [1]
Dalil mereka :
لِحَدِيثِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِ " عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ الرَّجُلِ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلاةِ فَقَالَ : هَلْ هُوَ إِلا بَضْعَةٌ مِنْك
Hadits Thalq bin ali dari ayahnya bahwa : Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seseorang yang menyentuh kemnaluannya dalam shalat , maka nabi menjawab : Itu hanyalah bagian dari dirimu . [2]
Adapun dalam menyikapi Hadits Busroh binti Shofwan
"من مس ذكره فلا فليتوضأ"
Barang siapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaklah berwudhu [3]  
Maka mazhab Hanafiah dalam hal ini membawanya sebagai hal yang sunnah bukan wajib .
Adapun Imam Al Kasaani mengatakan juga bahwa menyentuh kemaluan bukanlah hadats , karena menyentuh kemaluan merupakan hal yang sudah biasa terjadi , dan apabila hal tersebut membatalkan wudhu maka hal itu akan menyebabkan kesulitan bagi umat , dan menyelishi Ijma para sahabat [4]

2.      Mazhab Maliki
Imam Al-Qaraafi dari kalangan Malikiyah mengatakan bahwa menyentuh kemaluan dengan telapak tangan dan telapak jari jari itu mewajibkan wudhu , sebagaimana juga disebutkan oleh ibnul Qasim . [5]
Sebenarnya dalam mazhab Maliki ada beberapa pendapat dalam hal ini , Asyhab mengatakan bahwa menyentuhnya dengan telapak jari jari itu tidak mewajibkan wudhu .
Adapun Imam ibnu Abdil Barr menjelaskan secara terperinci dalam kitabnya [6]
1.      Menyentuh dengan Sengaja
Barang siapa yang menyentuh kemaluannya dengan telapak tangan secara sengaja maka wajib baginya berwudhu , sama halnya jika menyentuh kemaluan orang lain yang sudah baligh . Adapun menyentuh kemaluan hewan atau balita maka hal itu tidak membatalkan wudhu .
2.      Menyentuh tanpa disengaja
Adapun menyentuh kemaluan tanpa disengaja dengan punggung tangan maka hanya disunnahkan baginya untuk berwudhu . Dan perlu diketahui di sini bahwa sebagian Ulama dari kalangan Malikiah mengaitkan hal tersebut dengan menyentuh nya dengan disertai kenikmatan maka pada hal ini diwajibkan berwudhu .  

3.      Mazhab Syafi’i .
Imam An-Nawawi dari kalangan Syafi’iyah menjelaskan secara terperinci bahwa diantara yang membatalkan wudhu ialah menyentuh kemaluan dengan menggunakan telapak tangan baik itu kemaluannya sendiri , orang lain , wanita atau laki laki , hidup ataupun mati baik menyentuh kemaluan jalan depan ataupun jalan bagian belakang .
Namun dalam hal kemaluan balita , orang yang telah meninggal dan kemaluan bagian belakang  maka hal ini adalah perkataan yang lemah . [7]
Imam Zakaria Al-Anshari dari kalangan Syafi’iyah juga mengatakan bahwa menyentuh kemaluan bagian depan dan belakang , sengaja atau lupa tetap membatalkan wudhu sebagaimana dalam hadits nabi [8]
"من مس ذكره فلا فليتوضأ"
Barang siapa yang menyentuh kemaluannya maka hendakla berwudhu [9]  

4.    Mazhab Hanbali
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dari kalangan hanabilah pernah ditanya perihal menyentuh kemaluan , apakah membatalkan wudhu atau tidak ? beliau mengatakan bahwa para Imam mazhab sepakat bahwa menyentuh kemaluan hewan tidak membatalkan wudhu , baik itu hewan yang masih hidup atau yang sudah meninggal . Namun para Imam berbeda pendapat ketika dalam hal menyentuh kemaluan manusia , seperti Imam Abi Hanifah yang tidak membatalkan wudhu .
Dan lebih sepsifik lagi beliau mengatakan bahwa memegang kemaluan dengan sengaja itu  membatalkan wudhu . [10]
Imam Al Mardaawi dari kalangan Hanabilah mengatakan bahwa pendapat yang shohih dalam mazhab Hanbali ialah : Menyentuh kemaluan itu membatalkan wuidhu secara muthlaq ,
الصَّحِيحُ مِنْ الْمَذْهَبِ: أَنَّ مَسَّ الذَّكَرِ يَنْقُضُ مُطْلَقًا.[11]
Ibnu qudamah dari kalangan hanabilah mengatakan bahwa dalam mazhab hanbali masalah menyentuh kemaluan, apakah membatalkan wudhu atau tidak ? terdapat dua perbedaan pendapat
1.      Membatalkan wudhu
Ini merupakan pendapat dari Ibnu Umar , said bin al musayyab , Atha’ , Abaan bin ustman , urwah ,sulaiman bin yasar , Zuhri , Awzai’ , Syafi’i , dan merupakan pendapat yang masyhur  dalam mazhab Malik .  
2.      Tidak wajib wudhu .
Ini merupakan pendapat dari Ali , Ammar , Ibnu Mas’ud , Khuzaifah , Imran bin husain dan Abi darda’ . hal ini juga merupakan pendapat dari Rabiah , Ats tsauri dan Ibnu Al Mundzir . [12]   

5.      Mazhab Dzahiri .
Ibnu hazm dari kalangan kalangan Dzahiriyah mengatakan bahwa menyentuh kemaluan dengan sengaja baik itu dengan telapak tangan ataupun punggung tangan , sama halnya menyentuh kemaluan wanita dengan sengaja . Adapun ketika menyentuh dengan paha , betis atau kaki maka hal itu tidak membatalkan wudhu .
Adapun dalam keadaan lupa atau menyentuh kemaluan seseorang yang belum baligh (balita)  maka hal itu tidak membatalkan wudhu .
Satu hal yang harus diigaris bawahi bahwa semua hal diatas (menyentuh kemaluan) dengan menggunakan kain tipis (pelapis) baik itu menyentuhnya denga tangan atau anggota tubuh yang lain,  dengan diikiuti kenikmatan atau tidak , lupa atau sengaja maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu . [13] 

Inilah beberapa pendapat dari para Ulama mengenai permasalhan menyentuh kemaluan , apakah membatalkan wudhu atau tidak ?
Wallahu a’lam bis showab


[1] Ibnu Abdin  (1252) , Radd al-muhtar ala ad-dur al-mukhtar hal 99 juz 1 cet ihya at-turats
[2] HR  Abu Daud (275)hal 127, juz 1
[3] HR Imam Malik hal 42 , Juz 1 cet Al-Halbi
[4] Imam Al Kasaani (587), Bada’i Ash Shana’i Fi Tartib Asy Syara’i hal 30 juz 1 .
[5] Imam Al qaraafi (684) , Adz-Zakhiiroh hal 221 juz 1 .
[6] Ibnu Abdil barr  (463) , Al-Kaafi fi fiqhi Ahli madinah  hal 149-150, juz 1
[7] Imam An Nawawi (676) , Raudhoh at-Tholibin wa Umdah al-muttaqien , hal 75 , juz 1 .
[8] Imam Zakaria Al Anshary  (926) , Asna Al-Mataholib Syarhu Roudhi At-Thalib , hal 57-58 juz 1 .
[9] HR Imam Malik hal 42 , Juz 1 cet Al-Halbi
[10] Ibnu Taimiyah (728) , Majmu Al-Fatawa , hal 231 , juz 21 .
[11]  Imam Mardawi (885) , Al-Inhsof fi ma’rifati Ar-Rajih minal khilaf , hal 202 juz 1 .  
[12] Ibnu Qudamah (620) , Al Mughni ,  hal 131-135 , juz 1 .  
[13] Ibnu Hazm (456) , Al-Muhalla , hal 220 , juz 1 .  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar