Suatu amalan yang dikerjakan
seorang hamba itu terkait dengan niatnya , sebagaimana yang disabdakan oleh
baginda Muhammad Shalahu alaihi wasallam dalam hadtsnya yang diriwayatkan oleh
Amirul Mukminin Umar berikut ini :
عَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ
وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا
فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
“Amal itu
tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Barang
siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah
dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita
yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah.”
(HR. Bukhari, Muslim)
Jika niat puasa wajib baru dimulai
setelah terbit fajar Shubuh, maka puasanya tidaklah sah. Dalilnya adalah hadits
dari Hafshoh, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
عَنْ حَفْصَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ،
فَلَا صِيَامَ لَهُ»
Dari Hafshah Ummul Mukminin ra. bahwa
Nabi SAW bersabda, "Siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum fajar, tidak ada puasa
untuknya. (HR. An Nasai no. 2333, ٍ Sunan Ad Darimi no
1740)
Masalah yang seperti ini diistilahkan oleh para
ulama dengan sebutan tabyitun-niyah.
Atau dengan kata lain berniat sejak malam sebelum besok nya berpuasa .
Adapun Niat Berpuasa di Bulan Ramadhan , apakah niat Puasa tersebut
setiap malam atau cukup sekali di awal ramadhan ?
Terkait hal ini Ulama berbeda pendapat , berikut beberapa pendapat
Ulama Mazhab terkait hal ini .
Pendapat pertama : Niat Puasa Ramadhan harus Setiap
Malam .
Ini merupakan pendapat mayoritas
Ulama dari Mazhab Hanafiyah , Syafiiyah dan Hanabilah .
As-Sarakhsi (483 H) salah satu mazhab Hanafiyah menyebutkan dalam kitabnya
Al-Mabsuth (3/60) berikut ini :
أن
صوم كل يوم عبادة على حدة ألا ترى أن فساد البعض لا يمنع صحة ما بقي وأنه يتخلل
بين الأيام زمان لا يقبل الصوم، وهو الليل، وإن انعدمت الأهلية في بعض الأيام لا
يمنع تقرر الأهلية فيما بقي فكانت بمنزلة صلوات مختلفة فيستدعي كل واحد منهما نية
على حدة
Bahwa puasa tiap
harinya merupakan satu ibadah yang berdiri sendiri. Bukankah batalnya sebagian
itu tidak menghalangi bagian yang lain? Dan diantara har-hari itu terselip masa
yang tidak boleh berpuasa yaitu malam. Bila hilang ahliyah pada sebagian hari
tidak menghalangi ahliyah di bagian yang lain. Maka hari-hari puasa itu seperti
shalat-shalat yang berbeda. Tiap satu hari puasa membutuhkan satu niat tersendiri
.
An-Nawawi (w.
676 H) salah satu Ulama dalam mazhab
Asy-Syafi'iyah menuliskan dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab
(6/289) sebagai berikut :
تَجِبُ
النِّيَّةُ كُلَّ يَوْمٍ سَوَاءٌ رَمَضَانُ وَغَيْرُهُ وَهَذَا لَا خِلَافَ فِيهِ
عِنْدَنَا فَلَوْ نَوَى فِي أَوَّلِ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ صَوْمَ الشَّهْرِ
كُلِّهِ لَمْ تَصِحَّ هَذِهِ النِّيَّةُ لِغَيْرِ الْيَوْمِ الْأَوَّلِ
Wajib niat untuk
tiap-tiap hari, baik Ramadhan atau lainnya. Tidak ada perbedaan pendapat dalam
mazhab kami. Bila seseorang berniat di awal malam Ramadhan untuk puasa sebulan
penuh, niatnya tidak sah kecuali hanya untuk niat malam pertama saja .
Ibnu Hajar Al-Haytami (974 H) dari
kalangan Syafiiyah dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj menyebutkan :
ويشترط
لفرضه التبييت
Dan disyaratkan “ At-Tabyitu “
(niat di malam hari sebelum puasa) karena puasa Fardhu .
Ibnu Quddamah (620 H) dari kalangan Hanabilah menyebutkan dalam kitabnya
Al-Mughni (3/111) bahwa :
ولنا.
أنه صوم واجب، فوجب أن ينوي كل يوم من ليلته،
Dalam Mazhab kami, bahwa Puasa
Ramadhan itu puasa wajib , maka wajib untuk berniat pada malam harinya .
Al-Mardawi (885 H) dari kalangan Hanabilah menyebutkan dalam kitabnya
Al-Inshaf fi ma’rifati Ar-rajih min al-Khilaf (3/295)
يعتبر
لكل يوم نية مفردة.
Yang terpenting ialah niat khusus
pada setiap malam hari .
Pendapat Kedua :
Cukup Satu Kali Di Awal Ramadhan
.
Ini merupakan pendapat Ulama
Malikiyah diantaranya :
Ibnu
Abdil Barr ((w. 463 H) menuliskan dalam kitabnya Al-Kafi
fi Fiqhi Ahlil Madinah sebagai berikut :
فتجزئه النية في أول ذلك كله دون تجديد
نية لكل ليلة منه عند مالك
Dibolehkan niat pada awalnya saja tanpa harus
memperbaharui niat pada tiap malamnya menurut Imam Malik.
Wallahu a'lam
bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


