Apa hukum mengusap kepala secara keseluruhan?
Ketika kita hendak mengerjakan shalat, maka diwajibkan untuk
berwudhu terlebih dahulu karena dengan berwudhu maka akan membersihkan kotoran dan
membersihkan dari najis yang ada di tubuh kita, sehingga dapat mengerjakan
shalat dalam keadaan suci .
Dalam hal wudhu, para ulama telah sepakat bahwa
membasuh muka, membasuh kedua tangan, mengusap kepala dan membasuh kedua kaki
adalah fardhu hukumnya, atau merupakan rukun dari berwudhu itu
sendiri. Dan terkait pembahasan kali ini kita
akan membahas terkait mengusap kepala secara keseluruhan atau cukup sebagian
saja.
Sebagaimana firmal Allah SWT yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُؤُسِكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat,
maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu.(QS.
Al-Maidah : 6)
Juga berlandaskan pada hadits riwayat Utsman bin
Al-Affan radhiyallahunahu tentang sifat wudhu nabi dengan redaksi
hadits:
ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ
Kemudian nabi mengusap kepalanya. (HR. Bukhari)
Pertanyannya sekarang, apa hukum mengusap kepala
secara keseluruhan? Bolehkah mengusap sebagiannya saja?ataukah tidak? Permasalahan
ini telah dibahas oleh beberapa Ulama terdahulu, dan terkait hal ini, mereka berbeda
pendapat apakah mengusap seluruhnya atau cukup sebagiannya saja?
1.
Mazhab
Hanafi
- · Imam Al Kasaani (w. 587 H) dari kalangan hanafiah menyebutkan dalam Kitabnya Bada’i As-Shana’i Fi Tartib As-Syarai’ bahwasanya :
فَكَانَ الْمُرَادُ مِنْ
الْمَسْحِ بِالرَّأْسِ مِقْدَارَ النَّاصِيَةِ
“Yang dimaksud mengusap kepala ialah cuku dengan mengusap ubun-ubun”.[1]
- · Imam Az-Zailai’ (w. 743 H) dari kalangan hanafiah menyebutkan dalam kitabnya Tabyin Al-Haqaiq fi Syarhi kanz Ad-daqaiq bahwasanya:
(وَمَسْحُ رُبْعِ رَأْسِهِ) لِحَدِيثِ الْمُغِيرَةِ «أَنَّهُ -
عَلَيْهِ السَّلَامُ - مَسَحَ عَلَى نَاصِيَتِهِ» وَهِيَ الرُّبْعُ
“Kemudian mengusap seperempat bagian kepala, berdasarkan hadist
dari Mughirah, bahwasanya nabi mengusap ubun-ubunnya. Yang dimaksud disini
ialah seperempat” [2]
- · Ibnul Humam (w. 861 H) dari kalangan hanafiah menyebutkan dalam kitabnya Fathul qadir bahwasanya:
وَظَاهِرُهُ اسْتِيعَابُ تَمَامِ
الْمُقَدَّمِ، وَتَمَامُ مُقَدَّمِ الرَّأْسِ هُوَ الرُّبْعُ الْمُسَمَّى
بِالنَّاصِيَةِ.
“Pendapat yang kuat mengenai hal ini ialah mengusap
bagian depan kepala, dan bagian depan yang dimaksud ialah seperempat kepala
yang disebut nashiyah (ubun-ubun)” [3]
2.
Mazhab Maliki
- · Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) dari kalangan hanafiah mengatakan dalam kitab Al-kafi Fi Fiqhi Ahli Al-Madinah bahwsanya :
واختلف أصحاب مالك
وسائر أهل المدينة في عموم مسح الرأس فمنهم من قال: لا يجزئ مسح بعض الرأس وهو قول
مالك المشهور
“Dalam pemaparannya beliau menyebutkan pendapat masyhur Imam Malik
bahwa yang wajib diusap ialah seluruh bagian kepala” [4]
- · Al-Qarafi (w. 684 H) dari kalangan hanafiah menyebutkan dalam kitab Adz-Dzakhirah bahwasanya:
الْفَرْضُ الْخَامِسُ
مَسْحُ جَمِيعِ الرَّأْسِ فِي الْكِتَابِ يَمْسَحُ الرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ عَلَى
الرَّأْسِ كُلِّهِ
“Fardhu yang kelima ialah mengusap seluruh bagian kepala baik laki-laki
ataupun perempuan” [5]
3.
Mazhab Syafi’i
- · Imam An-Nawawi (w. 676 H) dari kalangan Syafi’iyah mengatakan dalam kitabnya Raudhah at-thalibin wa umdatu al-muftiin bahwasanya:
الْعَاشِرَةُ:
اسْتِيعَابُ الرَّأْسِ بِالْمَسْحِ.
“Diantara sunah wudhu yang kesepuluh ialah: mengusap seluruh bagian
kepala”[6]
- · Zakariya Al-Anshari (w. 926 H) dari kalangan Syafi’iyah, penulis kitab Asnal Mathalib Syarh Raudh At-Thalib mengatakan bahwa :
مِنْهَا
(اسْتِيعَابُ مَسْحِ الرَّأْسِ)
“Beliau
juga menyebutkan bahwa diantara sunah wudhu ialah mengusap seluruh bagian
kepala , sebagamana pendapat Imam An-Nawawi diatas” [7]
- · Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) dalam kitab Al-Minhaj Al-Qawim menyebutkan sebagaimana pendapat ulama sebelumnya dari kalangan Syafi’iyah :
ومسح جميع الرأس
“Diantara
sunah wudhu ialah mengusap seluruh bagian kepala” [8]
4.
Mazhab Hanbali
- · Ibnu Qudamah (w. 620 H) dari kalangan hanabilah menyebutkan di dalam kitab Al-Mughni bahwasanya :
مسألة: قال: ومسح
الرأس لا خلاف في وجوب مسح الرأس، وقد نص الله تعالى عليه بقوله {وامسحوا برءوسكم}
[المائدة: 6] واختلف في قدر الواجب؛ فروي عن أحمد وجوب مسح جميعه في حق كل أحد.
وهو ظاهر كلام الخرقي ومذهب مالك وروي عن أحمد يجزئ مسح بعضه.
“Hukum
mengusap kepala adalah wajib sebagaimana dalam surah Al-Maidah:6 . adapun
terkait mengusap secara keseluruhan , maka terdapat beberapa pendapat, yaitu: Diriwayatkan
dari Ahmad bahwa wajib mengusap seluruh bagian kepala, sebagaimana pendapat
Al-khiraqi dan Mazhab Maliki , dan disisi lain, diriwayatkan juga dari Ahmad
bahwa boleh mengusap sebagian kepala.”[9]
- · Ibnu Taimiyah (w. 728 H) menyebutkan dalam kitabnya Al-Fatawa Al-Kubra bahwasanya:
الْحَمْدُ لِلَّهِ،
اتَّفَقَ الْأَئِمَّةُ كُلُّهُمْ عَلَى أَنَّ السُّنَّةَ مَسْحُ جَمِيعِ
الرَّأْسِ، كَمَا ثَبَتَ فِي الْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ
وَذَهَبَ آخَرُونَ إلَى
وُجُوبِ مَسْحِ جَمِيعِهِ، وَهُوَ الْمَشْهُورُ مِنْ مَذْهَبِ مَالِكٍ،
وَأَحْمَدَ. وَهَذَا الْقَوْلُ هُوَ الصَّحِيحُ،
“Para
Imam menyepakati bahwa yang menjadi sunah ialah mengusap seluruh bagian kepala
sebagaimana dalam beberapa hadits-hadits shahih . Sedangkan ulama yang
lain diantaranya Imam Malik dan Ahmad mewajibkan mengusap seluruh nya, dan
inilah pendapat yang shahih “[10]
5. Madzhab
Adz-Dzahiri
- · Ibnu Hazm (w. 456 H) berpendapat di dalam kitab Al-Muhalla bil Atsar bahwasanya:
وَأَمَّا الِاقْتِصَارُ عَلَى
بَعْضِ الرَّأْسِ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ: {وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ}
[المائدة: 6] وَالْمَسْحُ فِي اللُّغَةِ الَّتِي نَزَلَ بِهَا الْقُرْآنُ هُوَ غَيْرُ
الْغُسْلِ بِلَا خِلَافٍ، وَالْغُسْلُ يَقْتَضِي الِاسْتِيعَابَ وَالْمَسْحُ لَا يَقْتَضِيهِ
“Adapun
dalam mencukupkan dengan mengusap sebagian kepala dalam wudhu, maka Ibnu Hazm
menyebutkan bahwa kalimat “mengusap” berbeda dengan “membasuh” tanpa ada
pertentangan, dan membasuh itu mencakup keseluruhan adapun mengusap maka tidak
harus secara keseluruhan” [11]
Inilah
pendapat para Ulama dalam tiap-tiap mazhab perihal mengusap kepala, apakah
harus mengusap secara keseluruhan atau cukup mengusap sebagian saja?
Wallahu
‘alam
[1] Imam
Al Kasaani (587 H), Bada’i As-Shana’i Fi Tartib As-Syarai’ , Juz 1
hal. 5
[2] Imam
Az-Zailai’ (743 H), Tabyin Al-Haqaiq fi Syarhi kanz Ad-daqaiq, Juz 1
hal. 3
[3] Ibnul
Humam (861 h), Fathul Qadir, jilid 1 hal. 18
[5] Al-Qarafi
(w. 684 H), Adz-Dzakhirah, jilid 1 hal. 259
[11] Ibnu
Hazm (w. 456 H), Al-Muhalla bil Atsar, Juz 1 hal. 298

