Sabtu, 18 April 2015



Apa hukum mengusap kepala secara keseluruhan?



Ketika kita hendak mengerjakan shalat, maka diwajibkan untuk berwudhu terlebih dahulu karena dengan berwudhu maka akan membersihkan kotoran dan membersihkan dari najis yang ada di tubuh kita, sehingga dapat mengerjakan shalat dalam keadaan suci .
Dalam hal wudhu, para ulama telah sepakat bahwa membasuh muka, membasuh kedua tangan, mengusap kepala dan membasuh kedua kaki adalah fardhu hukumnya, atau merupakan rukun dari berwudhu itu sendiri. Dan terkait pembahasan kali ini kita akan membahas terkait mengusap kepala secara keseluruhan atau cukup sebagian saja.
Sebagaimana firmal Allah SWT yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرافِقِ وَامْسَحُوا بِرُؤُسِكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu.(QS. Al-Maidah : 6)
Juga berlandaskan pada hadits riwayat Utsman bin Al-Affan radhiyallahunahu tentang sifat wudhu nabi dengan redaksi hadits:
ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ
Kemudian nabi mengusap kepalanya. (HR. Bukhari)
Pertanyannya sekarang, apa hukum mengusap kepala secara keseluruhan? Bolehkah mengusap sebagiannya saja?ataukah tidak? Permasalahan ini telah dibahas oleh beberapa Ulama terdahulu, dan terkait hal ini, mereka berbeda pendapat apakah mengusap seluruhnya atau cukup sebagiannya saja?

1.      Mazhab Hanafi


  • ·         Imam Al Kasaani (w. 587 H) dari kalangan hanafiah menyebutkan dalam Kitabnya Bada’i As-Shana’i Fi Tartib As-Syarai’ bahwasanya :

فَكَانَ الْمُرَادُ مِنْ الْمَسْحِ بِالرَّأْسِ مِقْدَارَ النَّاصِيَةِ
“Yang dimaksud mengusap kepala ialah cuku dengan mengusap ubun-ubun”.[1]

  • ·         Imam Az-Zailai’ (w. 743 H) dari kalangan hanafiah menyebutkan dalam kitabnya Tabyin Al-Haqaiq fi Syarhi kanz Ad-daqaiq bahwasanya:
(وَمَسْحُ رُبْعِ رَأْسِهِ) لِحَدِيثِ الْمُغِيرَةِ «أَنَّهُ - عَلَيْهِ السَّلَامُ - مَسَحَ عَلَى نَاصِيَتِهِ» وَهِيَ الرُّبْعُ
“Kemudian mengusap seperempat bagian kepala, berdasarkan hadist dari Mughirah, bahwasanya nabi mengusap ubun-ubunnya. Yang dimaksud disini ialah seperempat[2]

  • ·         Ibnul Humam (w. 861 H) dari kalangan hanafiah menyebutkan dalam kitabnya Fathul qadir bahwasanya:
وَظَاهِرُهُ اسْتِيعَابُ تَمَامِ الْمُقَدَّمِ، وَتَمَامُ مُقَدَّمِ الرَّأْسِ هُوَ الرُّبْعُ الْمُسَمَّى بِالنَّاصِيَةِ.
“Pendapat yang kuat mengenai hal ini ialah mengusap bagian depan kepala, dan bagian depan yang dimaksud ialah seperempat kepala yang disebut nashiyah (ubun-ubun)” [3]

2.      Mazhab Maliki

  • ·         Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) dari kalangan hanafiah mengatakan dalam kitab Al-kafi Fi Fiqhi Ahli Al-Madinah bahwsanya :
واختلف أصحاب مالك وسائر أهل المدينة في عموم مسح الرأس فمنهم من قال: لا يجزئ مسح بعض الرأس وهو قول مالك المشهور
“Dalam pemaparannya beliau menyebutkan pendapat masyhur Imam Malik bahwa yang wajib diusap ialah seluruh bagian kepala” [4]

  • ·         Al-Qarafi (w. 684 H) dari kalangan hanafiah menyebutkan dalam kitab Adz-Dzakhirah bahwasanya:
الْفَرْضُ الْخَامِسُ مَسْحُ جَمِيعِ الرَّأْسِ فِي الْكِتَابِ يَمْسَحُ الرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ عَلَى الرَّأْسِ كُلِّهِ
“Fardhu yang kelima ialah mengusap seluruh bagian kepala baik laki-laki ataupun perempuan” [5]


3.     Mazhab Syafi’i 

  • ·         Imam An-Nawawi (w. 676 H) dari kalangan Syafi’iyah mengatakan dalam kitabnya Raudhah at-thalibin wa umdatu al-muftiin bahwasanya:
الْعَاشِرَةُ: اسْتِيعَابُ الرَّأْسِ بِالْمَسْحِ.
“Diantara sunah wudhu yang kesepuluh ialah: mengusap seluruh bagian kepala”[6]
 
  • ·        Zakariya Al-Anshari (w. 926 H) dari kalangan Syafi’iyah, penulis kitab Asnal Mathalib Syarh Raudh At-Thalib mengatakan bahwa :
مِنْهَا (اسْتِيعَابُ مَسْحِ الرَّأْسِ)
“Beliau juga menyebutkan bahwa diantara sunah wudhu ialah mengusap seluruh bagian kepala , sebagamana pendapat Imam An-Nawawi diatas” [7]

  • ·         Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) dalam kitab Al-Minhaj Al-Qawim menyebutkan sebagaimana pendapat ulama sebelumnya dari kalangan Syafi’iyah :
ومسح جميع الرأس
“Diantara sunah wudhu ialah mengusap seluruh bagian kepala” [8]


4.      Mazhab Hanbali

  • ·         Ibnu Qudamah (w. 620 H) dari kalangan hanabilah menyebutkan di dalam kitab Al-Mughni bahwasanya :
مسألة: قال: ومسح الرأس لا خلاف في وجوب مسح الرأس، وقد نص الله تعالى عليه بقوله {وامسحوا برءوسكم} [المائدة: 6] واختلف في قدر الواجب؛ فروي عن أحمد وجوب مسح جميعه في حق كل أحد. وهو ظاهر كلام الخرقي ومذهب مالك وروي عن أحمد يجزئ مسح بعضه.
“Hukum mengusap kepala adalah wajib sebagaimana dalam surah Al-Maidah:6 . adapun terkait mengusap secara keseluruhan , maka terdapat beberapa pendapat, yaitu: Diriwayatkan dari Ahmad bahwa wajib mengusap seluruh bagian kepala, sebagaimana pendapat Al-khiraqi dan Mazhab Maliki , dan disisi lain, diriwayatkan juga dari Ahmad bahwa boleh mengusap sebagian kepala.”[9]

  • ·         Ibnu Taimiyah (w. 728 H) menyebutkan dalam kitabnya Al-Fatawa Al-Kubra bahwasanya:
الْحَمْدُ لِلَّهِ، اتَّفَقَ الْأَئِمَّةُ كُلُّهُمْ عَلَى أَنَّ السُّنَّةَ مَسْحُ جَمِيعِ الرَّأْسِ، كَمَا ثَبَتَ فِي الْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ
وَذَهَبَ آخَرُونَ إلَى وُجُوبِ مَسْحِ جَمِيعِهِ، وَهُوَ الْمَشْهُورُ مِنْ مَذْهَبِ مَالِكٍ، وَأَحْمَدَ. وَهَذَا الْقَوْلُ هُوَ الصَّحِيحُ،
“Para Imam menyepakati bahwa yang menjadi sunah ialah mengusap seluruh bagian kepala sebagaimana dalam beberapa hadits-hadits shahih . Sedangkan ulama yang lain diantaranya Imam Malik dan Ahmad mewajibkan mengusap seluruh nya, dan inilah pendapat yang shahih[10]

5.      Madzhab Adz-Dzahiri

  • ·         Ibnu Hazm (w. 456 H) berpendapat di dalam kitab Al-Muhalla bil Atsar bahwasanya:
وَأَمَّا الِاقْتِصَارُ عَلَى بَعْضِ الرَّأْسِ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ: {وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ} [المائدة: 6] وَالْمَسْحُ فِي اللُّغَةِ الَّتِي نَزَلَ بِهَا الْقُرْآنُ هُوَ غَيْرُ الْغُسْلِ بِلَا خِلَافٍ، وَالْغُسْلُ يَقْتَضِي الِاسْتِيعَابَ وَالْمَسْحُ لَا يَقْتَضِيهِ
“Adapun dalam mencukupkan dengan mengusap sebagian kepala dalam wudhu, maka Ibnu Hazm menyebutkan bahwa kalimat “mengusap” berbeda dengan “membasuh” tanpa ada pertentangan, dan membasuh itu mencakup keseluruhan adapun mengusap maka tidak harus secara keseluruhan” [11]

Inilah pendapat para Ulama dalam tiap-tiap mazhab perihal mengusap kepala, apakah harus mengusap secara keseluruhan atau cukup mengusap sebagian saja?

Wallahu ‘alam







[1] Imam Al Kasaani (587 H), Bada’i As-Shana’i Fi Tartib As-Syarai’ , Juz 1 hal. 5
[2] Imam Az-Zailai’ (743 H), Tabyin Al-Haqaiq fi Syarhi kanz Ad-daqaiq, Juz 1 hal. 3
[3] Ibnul Humam (861 h), Fathul Qadir, jilid 1 hal. 18
[4] Ibnu Abdil Barr (w. 463 H), Al-kafi Fi Fiqhi Ahli Al-Madinah, Juz 1 hal. 169
[5] Al-Qarafi (w. 684 H), Adz-Dzakhirah, jilid 1 hal. 259
[6] Imam An-Nawawi (w. 676 H), Raudhah at-thalibin wa umdatu al-muftiin, Juz 1 hal 60
[7] Zakariya Al-Anshari (w. 926 H),  Asnal Mathalib Syarh Raudh At-Thalib, Juz 1 hal 40
[8] Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H), Al-Minhaj Al-Qawim, juz 1 hal. 28
[9] Ibnu Qudamah (w. 620 H), Al-Mughni, juz 1 hal. 92-93
[10] Ibnu Taimiyah (w. 728 H), Al-Fatawa Al-Kubra,  juz 1 hal. 276
[11] Ibnu Hazm (w. 456 H), Al-Muhalla bil Atsar, Juz 1 hal. 298


Konsep Nabi dan Wahyu dalam Islam


Pengertian Nabi :
Nabi dalam pengertian bahasa adalah bahasa arab yaitu Nabaa-Yanbau , yang artinya pemberi kabar , mengapa ? karena ia menyampaikan wahyu/berita dari Allah swt [1]
Adapun dalam istilah : Abdul Qahir AlBaghdaadi (429 H) Mengungkapkan : Nabi ialah mereka yang diturunkan wahyu kepadanya dari Allah swt melalui lisan Malaikat Malaikatnya [2]  . Namun satu hal lagi yang perlu dicatat bahwa bukan setiap yang diwahyukan oleh Allah swt itu bisa disebut sebagai Nabi , sebagaimana Firman Allah swt :
 وَأَوْحَى رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ
Dan Tuhanmu mewahyukan kepada Lebah [3] .
Dalam ayat ini Wahyu bermaknya Insting  , yaitu bahwa hewan itu juga memiliki insthing dalam berbuat .
وَأَوْحَيْنَا إِلَى أُمِّ مُوسَى أَنْ أرْضِعِيهِ
Dan Kami Wahyukan kepada Ibu Musa alaihi Assalam untuki menyususinya . [4]
Dalam hal ini wahyu berarti pengilhaman dari Allah swt  .
Terkait perbedaan Nabi dan Rasul maka Imam Ibnu Abi Al-izzi Al-hanafi  mengatakan dalam kitabnya antara lain :
1.      Nabi itu tidak diperintahkan/disyariatkan menyampaikan apa yang ia diwahyukan kepadanya , adapun Rasul maka ia diperintahkan tuk menyampaikannya kepada kaumnya , berupa syariat .
2.      Setiap Rasul itu merupakan Nabi dan tidak sebaliknya  [5]


Adapun mengenai Wahyu maka dalam kamus Al Muhitth bahwa : Wahyu itu ialah hal yang
1.      Al Maktub (Tertulis )
2.      Ar Risalah (Pesan)
3.      Al Ilhaam (Pengilhaman)
4.      Al Kalam Al Khafi (Perkataan yang besifat tersembunyi) .
Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa beberapa kitab yang Allah trunkan/wahyukan kepada para rasulnya antara lain , Kitab Taurat kepada Nabi Musa as , Kitab Zabur kepada Nabi Daud as , Kitab Injil kepada Nabi Isa as serta yang terakhir yaitu Kitab Al qur’an yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad saw secara berangsur angsur selama 23 tahun lamanya yang mana tak ada keraguan di dalam nya sedikitpun sebagaiman firman Allah swt dalam kitab nya :
y7Ï9ºsŒ Ü=»tGÅ6ø9$# Ÿw |=÷ƒu ¡ ÏmÏù ¡ Wèd z`ŠÉ)­FßJù=Ïj9 ÇËÈ  
2. Kitab[6] (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa,[7]
Ayat diatas merupakan jaminan dari Allah akan kebenaran yang terkandung di dalam Alquran . Namun ada saja beberapa kelompok khususnya di era modern ini yang masih meragukan , menafsirkan dengan bebas , mengotaak atik , serta mengatakan bahwa Alqur’an perlu direvisi dan berbagain tuduhan lain yang tidak ada dasarnya sama sekali .
Terkait hal itu maka Al Imam Ibnu Abi Al-izzi Al-hanafi  menuliskan dalam kitabnya Syarh Al-Aqidah At-thohawiyah bahwa :
وأن القرآن كلام الله ، منه بدا بلا كيفية قولا ، و أنزله على رسوله وحيا ، وصدقه المؤمنون على ذلك حقا ، و أيقنوا أنه كلام الله تعالى بالحقيقة ، ليس بمخلوق ككلام البرية . فمن سمعه فزعم أنه كلام البشر فقد كفر وقد ذمه الله وعابه و أوعبه بسقر .
Sesungguhnya Al qur’an itu merupakan Kalam ilahi yang besumber darinya tanpa mempertanyakan hal tersebut , kemudian diturunkan kepada Rasulnya dengan wahyu , dan disepakati/dipercayai oleh mu’min secara haq , serta yakin bahwa ini merupakan Kalam Ilahi dan bukan tercipta (makhluk) sebagaimana perkataan manusia biasa . Maka barang siapa yang mendengarkannya kemudian meyakini bahwa hal tersebut merupakan perktaan manusia makasesungguhnya ia telah kafir , dan dijanjikan serta akan ditempatkan dalam neraka saqar [8]
Ini merupakan kaidah yang sangat agung nan mulia dan merupakan usul agama , namun di samping itu terdapat beberapa kelompok yang sesat dalam memhamai konsep wahyu serta kenabian dalam Islam itu sendiri , diantara : Ahlu Al Kalam , Al Falsafah , Al Mu’tzailah , Al-Maturidiyah dan masih banyak yang lain .

Wallahu A’lam Bi Ash-Showab .
 


[1] المصباح المنير مادة " ن ب أ
[2] AlJami’ Li Ahkaami AlQur’an , 12/80 Dar Kitab Al Arabi .
[3] QS An Nahl 68 .
[4] QS AL Qoshos ,  7
[5] Al Imam Ibnu Abi Al-izzi Al-hanafi   , Syarh Al-Aqidah At-thohawiyah , hal 168
[6] Tuhan menamakan Al Quran dengan Al kitab yang di sini berarti yang ditulis, sebagai isyarat bahwa Al Quran diperintahkan untuk ditulis.
[7] Takwa Yaitu memelihara diri dari siksaan Allah dengan mengikuti segala perintah-perintah-Nya; dan menjauhi segala larangan-larangan-Nya; tidak cukup diartikan dengan takut saja.
[8] Al Imam Ibnu Abi Al-izzi Al-hanafi   , Syarh Al-Aqidah At-thohawiyah , hal 168