Sabtu, 11 April 2015



Apakah Istihaalah merupakan status hukum benda atau tidak (Najis/Suci) ?


Istihalah adalah sebutan dalam bahasa yang berarti perubahan. AlFayuumi (770 H)  dalam kitab nya  Al-Mishbaahul muniir fi Ghariibi Syarhi Al-Kabir menyebutkan :


وَاسْتَحَالَ الشَّيْءُ تَغَيَّرَ عَنْ طَبْعِهِ وَوَصْفِهِ وَحَالَ يَحُولُ مِثْلُهُ.
Perubahan wujud suatu benda dari satu bentuk dengan sifatnya kepada bentuk lain dan dengan sifat yang berubah. [1]

Seperti anggur yang awalnya benda suci, kemudian berubah (dirubah) menjadi khamr, maka menjadi najis. Juga termasuk makanan yang kita makan, kemudian masuk ke mulut dan dihancurkan oleh lambung kemudian keluar, baik lewat mulut (muntah) atau lewat dubur (BAB), maka status makanan tersebut yang awalnya suci menjadi najis karena sudah tidak disebut lagi sebagai makanan. Sifat dan wujudnya berubah.
Contoh lain juga yang ada di sekitar kita yaitu ketika arak bertukar menjadi cuka, baik dengan sendiri atau melalui sesuatu , Juga ketika bangkai anjing jatuh di tempat garam lalu berubah menjadi garam.

Ketika kita merujuk ke perkataan para ulama fiqh , maka mereka pun berbeda pendapat terkait hal ini , dalam artian bahwa mereka tidak pada satu suara bahwa Istihaalah dapat merubah suatu hukum benda dari najis ke suci atau sebaliknya .

Pendapat Pertama: istihalah merubah hukum status benda.
Artinya, dengan istihalah suatu benda yang najis bisa jadi suci, dan benda yang suci bisa jadi najis.

Ibnu Al-Humam (861 H) dari kalangan Hanafiyah mengatakan dalam Kitabnya Fath Al-qadir :
فَإِنَّ الْمِلْحَ غَيْرُ الْعَظْمِ وَاللَّحْمِ، فَإِذَا صَارَ مِلْحًا تَرَتَّبَ حُكْمُ الْمِلْحِ وَنَظِيرُهُ فِي الشَّرْعِ النُّطْفَةُ نَجِسَةٌ وَتَصِيرُ عَلَقَةً وَهِيَ نَجِسَةٌ وَتَصِيرُ مُضْغَةً فَتَطْهُرُ، وَالْعَصِيرُ طَاهِرٌ فَيَصِيرُ خَمْرًا فَيَنْجَسُ وَيَصِيرُ خَلًّا فَيَطْهُرُ، فَعَرَفْنَا أَنَّ اسْتِحَالَةَ الْعَيْنِ تَسْتَتْبِعُ زَوَالَ الْوَصْفِ الْمُرَتَّبِ عَلَيْهَا
Sesungguhnya garam itu bukan lagi tulang ataupun daging , karena telah berubah menjadi garam , begitu juga Mani (Najis) berubah menjadi segumpal darah (najis) dan berubah menjadi segumpa daging (Suci) , demikian juga hasil perahan (suci) menjadi Khomr (najis) kemudian berubah lagi menjadi Cuka (suci, dengan sendirinya) maka dari hal diatas kita menjadi tahu bahwa Istihaalah (Perubahan) suatu benda itu mengikuti perubahan pada sifatnya yang terdapat padanya . [2]

Teks yang sama seperti diatas juga kita bisa dapatkan dalam kitab al-Bahru ar-Raiq [3]
Ibnu taymiyah (728 H) dalam kitabnya Majmu’ Al-Fataawa mengatakan terkait Istihaalah bahwa :
وَأَمَّا اسْتِحَالَةُ النَّجَاسَةِ، كَرَمَادِ السِّرْجِينِ النَّجِسِ وَالزِّبْلِ النَّجِسِ يَسْتَحِيلُ تُرَابًا فَقَدْ تَقَدَّمَتْ هَذِهِ الْمَسْأَلَةُ. وَقَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ فِيهَا قَوْلَيْنِ فِي مَذْهَبِ مَالِكٍ وَأَحْمَد. أَحَدُهُمَا: أَنَّ ذَلِكَ طَاهِرٌ وَهُوَ قَوْلُ أَبِي حَنِيفَةَ وَأَهْلِ الظَّاهِرِ وَغَيْرِهِمْ. وَذَكَرْنَا أَنَّ هَذَا الْقَوْلَ هُوَ الرَّاجِحُ.
Adapun Istihaalah suatu yang najis , seperti Abu Sirjin , Pupuk kandang yang telah berubah menjadi debu maka dalam hal ini terdapat dua pendapat , Pertama : Hal tersbut suci , sebagaimana pendapat Imam Abu Hanifah dan Ahlu Az-Zohir , dan kami menyebutkan bahwa hal tersbut merupakan pendapat yang rajih . [4]

Argument yang digunakan kelompok ini di antaranya;

Pertama: Allah swt telah menghukumi terhadap sesuatu dengan sebuah hukum (najis/suci) yang Allah sebutkan namanya di dalam al-Qur'an, jika nama dan hakikat sesuatu itu sudah tidak ada, maka hukumnya pun tidak ada juga. Sebagaimana garam bukanlah lagi tulang atau daging, tanah dan abu bukanlah lagi kotoran dan bangkai, khomr bukanlah cuka, manusia bukanlah darah dan seterusnya , hal ini disebutkan oleh Ibnu Hazm (456 H) dalam Kitabnya Al-Muhalla bil Atsaar :  
وَقَدْ يَسْتَحِيلُ الْعَصِيرُ خَمْرًا، وَيَسْتَحِيلُ الْخَمْرُ خَلًّا، وَهِيَ أَصْنَافٌ مُخْتَلِفَةٌ بِلَا خِلَافٍ؛ وَلَمْ يَأْتِ قَطُّ بُرْهَانٌ مِنْ نَصٍّ وَلَا مِنْ إجْمَاعٍ وَلَا مِنْ مَعْقُولٍ عَلَى أَنَّ مَا اسْتَحَالَ إلَى شَيْءٍ آخَرَ؛ فَهُمَا نَوْعٌ وَاحِدٌ
Dan berubahnya perahan menjadi khomr , Khomr menjadi Cuka adalah merupakan dua hal yang berbeda , dan tidak ada sama sekali dalil dari alquran , Ijma dan Dalil aqli yang mengtakan bahwa berubahnya suatu benda ke hal yang lain merupakan suatu hal yang sama . [5]
Kedua: Permasalahan ini mirip dengan khomr yang berubah sendiri menjadi cuka, maka cuka tersebut dihukumi suci menurut kesepakatan ulama, dan benda-benda lainnya hukumnya seperti itu juga. Selain itu, bisa diqiyaskan juga dengan kulit bangkai yang disamak, maka dia akan menjadi suci. Kalau pada benda-benda ini status hukumnya berubah, lalu kenapa tidak pada yang lain?


Pendapat Kedua : Al-istahalah tidak bisa merubah sesuatu yang asalnya najis menjadi suci.

Sesuatu yang memang awalnya najis tidak berubah status kenajisannya walaupun dengan Istihaalah , atau bisa dikatakan “ kalau udah najis yaa najis tuk selamanya “ Ini adalah pendapat resmi madzhab Imam al-Syafi'i dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad .

Asy-Syairazi (476 H) dari kalangan Syafi’iyyah mengatakan dala Kitabnya Al-Muhazzab fi Fiqh Asy-Syafi’i :
فصل: ولا يطهر شيء من النجاسة بالاستحالة إلا شيئان: أحدهما جلد الميتة إذا دبغ وقد دللنا عليه في موضعه والثاني الخمر إذا استحالت بنفسها خلاً فتطهر بذلك
Barang najis tidak bisa menjadi suci dengan proses al-istihaalah, kecuali dua : kulit bangkai jika disamak dan khomr yang berubah menjadi cuka dengan sendirinya . [6]

Ibnu Qudamah (620 H) dari kalangan Hanaabilah mengatakan dalam kitabnya Al-Mughni :
فصل: ظاهر المذهب، أنه لا يطهر شيء من النجاسات بالاستحالة، إلا الخمرة، إذا انقلبت بنفسها خلا، وما عداه لا يطهر؛ كالنجاسات إذا احترقت وصارت رمادا، والخنزير إذا وقع في الملاحة وصار ملحا، والدخان المترقي من وقود النجاسة، والبخار المتصاعد من الماء النجس إذا اجتمعت منه نداوة على جسم صقيل ثم قطر، فهو نجس.
"Dhahir (yang tampak –ed) dari al-Madzhab (yaitu madzhab Imam Ahmad) menyatakan bahwa barang najis tidak bisa menjadi suci begitu saja dengan cara al-istihalah. Kecuali, khamr yang berubah sendiri menjadi cuka. Adapun yang lainnya hukumnya tetap najis, seperti benda-benda najis yang terbakar dan menjadi abu, begitu juga babi jika jatuh di tempat pembuatan garam kemudian menjadi garam, dan asap yang berasal dari bahan bakar najis, dan uap beterbangan yang berasal dari air najis, jika berubah menjadi embun pada suatu benda kemudian menetes, maka hukumnya tetap najis.[7]

Argument yang digunakan kelompok ini di antaranya;

Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya dari Anas bin Malik menyebutkan :
عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنِ الْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا، فَقَالَ: «لَا»
Dari Anas bin Malik , bahwa Nabi saw pernah ditanya tentang khamr yang dijadikan cuka (maksudnya dengan dicampur sesuatu agar cepat menjadi cuka), kemudian Nabi menjawab: "Tidak Boleh!". (HR.Muslim)

Maksudnya adalah khamr itu pasti akan menjadi cuka jika dibiarkan, hanya saja proses pembiaran itu memakan waktu 2 – 3 hari. Lalu para sahabat bertanya kepada Nabi bagaimana kalau khamr itu dicampur dengan bahan lain sehingga perubahannya menjadi cuka menjadi lebih cepat, jadi tidak perlu nunggu lama. Tapi Nabi saw melarangnya.

Dan perlu menjadi catatan di sini bahwa Mayoritas Ulama sepakat jika khomr itu berubah menjadi cuka dengan sendirinya maka hal itu adalah suci , namun tidak boleh jika perubahan tersbut dikarenakan ada campur tangan manusia sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik diatas .
Mengapa tidak boleh ? Karena mempercepat perubahannya itu diharamkan.
Taqiyuddin Al Hishni (829 H) dari kalangan Syafiiyah mengtakan dalam kitabnya Kifaayatul Akhyaar fi Halli Ghoyati Al Ikhtishoor :
وَلِأَنَّهُ استعجل الْخلّ بِفعل محرم فَحرم كَمَا لَو قتل مُوَرِثه لاستعجال الْإِرْث فَإِنَّهُ لَا يَرِثهُ مُعَاملَة لَهُ بنقيض مَقْصُوده
Karena ia mempercepat perubahannya itu diharamkan. Sama seperti seorang anak yang membunuh ayahnya agar cepat dapat warisan, tentu diharamkan dan ia pun diharamkan pula mendapat warisan. [8]


Demikianlah pendapat beberapa Ulama mengenai Istihaalah , apakah merubah status hukum dari suci menjadi najis ataupun sebaliknya .

Wallahu a’lam .


[1] AlFayuumi (770 H) , Mishbaahul muniir fi Ghariibi Syarhi Al-Kabir , Juz 1 Hal 157
[2] Ibnu Al-Humam (861 H) , Fath Al-qadir , Juz 1 hal 201
[3] Ibnu Najim (970) , al-Bahru ar-Raiq  Juz  1, hal 239
[4] Ibnu Taymiyah (728) , Majmu Al-Fataawa , Juz 21 , hal 429 .
[5] Ibnu Hazm (456), Al-Muhallaa bil Atsaar , Juz 4 , hal 16-17 .
[6] Asy-Syairazi (476 H) , Al-Muhazzab fi Fiqh Asy-Syafi’i , Juz 1 , hal  94 .
[7] Ibnu Qudamah (620 H) , Al-Mughni , Juz 1 , Hal 53 .
[8] Taqiyuddin Al Hishni (829 H) , Kifaayatul Akhyaar fi Halli Ghoyati Al Ikhtishoor , Juz 1 , hal 74

Tidak ada komentar:

Posting Komentar