Apakah Istihaalah merupakan status
hukum benda atau tidak (Najis/Suci) ?
Istihalah adalah sebutan dalam
bahasa yang berarti perubahan. AlFayuumi (770 H) dalam kitab nya Al-Mishbaahul muniir fi Ghariibi Syarhi
Al-Kabir menyebutkan :
وَاسْتَحَالَ الشَّيْءُ تَغَيَّرَ عَنْ طَبْعِهِ
وَوَصْفِهِ وَحَالَ يَحُولُ مِثْلُهُ.
Perubahan wujud suatu benda dari satu bentuk dengan sifatnya kepada bentuk
lain dan dengan sifat yang berubah. [1]
Seperti anggur yang
awalnya benda suci, kemudian berubah (dirubah) menjadi khamr, maka
menjadi najis. Juga termasuk makanan yang kita makan, kemudian masuk ke mulut
dan dihancurkan oleh lambung kemudian keluar, baik lewat mulut (muntah) atau
lewat dubur (BAB), maka status makanan tersebut yang awalnya suci menjadi najis
karena sudah tidak disebut lagi sebagai makanan. Sifat dan wujudnya berubah.
Contoh lain juga yang ada di sekitar kita yaitu ketika arak
bertukar menjadi cuka, baik dengan sendiri atau melalui sesuatu , Juga ketika
bangkai anjing jatuh di tempat garam lalu berubah menjadi garam.
Ketika kita merujuk ke
perkataan para ulama fiqh , maka mereka pun berbeda pendapat terkait hal ini ,
dalam artian bahwa mereka tidak pada satu suara bahwa Istihaalah dapat merubah
suatu hukum benda dari najis ke suci atau sebaliknya .
Pendapat Pertama: istihalah merubah hukum
status benda.
Artinya, dengan
istihalah suatu benda yang najis bisa jadi suci, dan benda yang suci
bisa jadi najis.
Ibnu Al-Humam (861 H) dari kalangan
Hanafiyah mengatakan dalam Kitabnya Fath Al-qadir :
فَإِنَّ
الْمِلْحَ غَيْرُ الْعَظْمِ وَاللَّحْمِ، فَإِذَا صَارَ مِلْحًا تَرَتَّبَ حُكْمُ
الْمِلْحِ وَنَظِيرُهُ فِي الشَّرْعِ النُّطْفَةُ نَجِسَةٌ وَتَصِيرُ عَلَقَةً
وَهِيَ نَجِسَةٌ وَتَصِيرُ مُضْغَةً فَتَطْهُرُ، وَالْعَصِيرُ طَاهِرٌ فَيَصِيرُ
خَمْرًا فَيَنْجَسُ وَيَصِيرُ خَلًّا فَيَطْهُرُ، فَعَرَفْنَا أَنَّ اسْتِحَالَةَ
الْعَيْنِ تَسْتَتْبِعُ زَوَالَ الْوَصْفِ الْمُرَتَّبِ عَلَيْهَا
Sesungguhnya garam itu bukan lagi tulang ataupun daging , karena telah
berubah menjadi garam , begitu juga Mani (Najis) berubah menjadi segumpal darah
(najis) dan berubah menjadi segumpa daging (Suci) , demikian juga hasil perahan
(suci) menjadi Khomr (najis) kemudian berubah lagi menjadi Cuka (suci, dengan sendirinya)
maka dari hal diatas kita menjadi tahu bahwa Istihaalah (Perubahan) suatu benda
itu mengikuti perubahan pada sifatnya yang terdapat padanya . [2]
Teks yang sama seperti diatas juga kita bisa dapatkan dalam kitab al-Bahru ar-Raiq [3]
Ibnu taymiyah (728 H) dalam kitabnya Majmu’ Al-Fataawa mengatakan terkait Istihaalah
bahwa :
وَأَمَّا
اسْتِحَالَةُ النَّجَاسَةِ، كَرَمَادِ السِّرْجِينِ النَّجِسِ وَالزِّبْلِ
النَّجِسِ يَسْتَحِيلُ تُرَابًا فَقَدْ تَقَدَّمَتْ هَذِهِ الْمَسْأَلَةُ. وَقَدْ
ذَكَرْنَا أَنَّ فِيهَا قَوْلَيْنِ فِي مَذْهَبِ مَالِكٍ وَأَحْمَد. أَحَدُهُمَا:
أَنَّ ذَلِكَ طَاهِرٌ وَهُوَ قَوْلُ أَبِي حَنِيفَةَ وَأَهْلِ الظَّاهِرِ
وَغَيْرِهِمْ. وَذَكَرْنَا أَنَّ هَذَا الْقَوْلَ هُوَ الرَّاجِحُ.
Adapun Istihaalah suatu yang najis , seperti Abu Sirjin , Pupuk kandang
yang telah berubah menjadi debu maka dalam hal ini terdapat dua pendapat ,
Pertama : Hal tersbut suci , sebagaimana pendapat Imam Abu Hanifah dan Ahlu
Az-Zohir , dan kami menyebutkan bahwa hal tersbut merupakan pendapat yang rajih
. [4]
Argument yang digunakan kelompok ini di antaranya;
Pertama: Allah swt telah menghukumi terhadap sesuatu dengan sebuah hukum
(najis/suci) yang Allah sebutkan namanya di dalam al-Qur'an, jika nama dan
hakikat sesuatu itu sudah tidak ada, maka hukumnya pun tidak ada juga.
Sebagaimana garam bukanlah lagi tulang atau daging, tanah dan abu bukanlah lagi
kotoran dan bangkai, khomr bukanlah cuka, manusia bukanlah darah dan seterusnya
, hal ini disebutkan oleh Ibnu Hazm (456 H) dalam Kitabnya Al-Muhalla
bil Atsaar :
وَقَدْ
يَسْتَحِيلُ الْعَصِيرُ خَمْرًا، وَيَسْتَحِيلُ الْخَمْرُ خَلًّا، وَهِيَ
أَصْنَافٌ مُخْتَلِفَةٌ بِلَا خِلَافٍ؛ وَلَمْ يَأْتِ قَطُّ بُرْهَانٌ مِنْ نَصٍّ
وَلَا مِنْ إجْمَاعٍ وَلَا مِنْ مَعْقُولٍ عَلَى أَنَّ مَا اسْتَحَالَ إلَى شَيْءٍ
آخَرَ؛ فَهُمَا نَوْعٌ وَاحِدٌ
Dan berubahnya perahan menjadi khomr , Khomr menjadi Cuka adalah merupakan
dua hal yang berbeda , dan tidak ada sama sekali dalil dari alquran , Ijma dan
Dalil aqli yang mengtakan bahwa berubahnya suatu benda ke hal yang lain merupakan
suatu hal yang sama . [5]
Kedua: Permasalahan ini mirip dengan khomr yang berubah sendiri menjadi cuka,
maka cuka tersebut dihukumi suci menurut kesepakatan ulama, dan benda-benda
lainnya hukumnya seperti itu juga. Selain itu, bisa diqiyaskan juga dengan
kulit bangkai yang disamak, maka dia akan menjadi suci. Kalau pada benda-benda
ini status hukumnya berubah, lalu kenapa tidak pada yang lain?
Pendapat Kedua : Al-istahalah tidak bisa merubah
sesuatu yang asalnya najis menjadi suci.
Sesuatu yang memang awalnya najis tidak berubah status kenajisannya
walaupun dengan Istihaalah , atau bisa dikatakan “ kalau udah najis yaa
najis tuk selamanya “ Ini adalah
pendapat resmi madzhab Imam al-Syafi'i dan juga salah satu riwayat dari Imam
Ahmad .
Asy-Syairazi (476 H) dari kalangan
Syafi’iyyah mengatakan dala Kitabnya Al-Muhazzab fi Fiqh Asy-Syafi’i :
فصل:
ولا يطهر شيء من النجاسة بالاستحالة إلا شيئان: أحدهما جلد الميتة إذا دبغ وقد
دللنا عليه في موضعه والثاني الخمر إذا استحالت بنفسها خلاً فتطهر بذلك
Barang najis tidak bisa menjadi suci dengan proses
al-istihaalah, kecuali dua : kulit bangkai jika disamak dan khomr yang berubah
menjadi cuka dengan sendirinya . [6]
Ibnu Qudamah (620 H) dari kalangan Hanaabilah
mengatakan dalam kitabnya Al-Mughni :
فصل:
ظاهر المذهب، أنه لا يطهر شيء من النجاسات بالاستحالة، إلا الخمرة، إذا انقلبت
بنفسها خلا، وما عداه لا يطهر؛ كالنجاسات إذا احترقت وصارت رمادا، والخنزير إذا
وقع في الملاحة وصار ملحا، والدخان المترقي من وقود النجاسة، والبخار المتصاعد من
الماء النجس إذا اجتمعت منه نداوة على جسم صقيل ثم قطر، فهو نجس.
"Dhahir (yang tampak –ed) dari al-Madzhab
(yaitu madzhab Imam Ahmad) menyatakan bahwa barang najis tidak bisa menjadi
suci begitu saja dengan cara al-istihalah. Kecuali, khamr yang berubah sendiri
menjadi cuka. Adapun yang lainnya hukumnya tetap najis, seperti benda-benda
najis yang terbakar dan menjadi abu, begitu juga babi jika jatuh di tempat
pembuatan garam kemudian menjadi garam, dan asap yang berasal dari bahan bakar
najis, dan uap beterbangan yang berasal dari air najis, jika berubah menjadi
embun pada suatu benda kemudian menetes, maka hukumnya tetap najis.[7]
Argument yang digunakan kelompok ini di antaranya;
Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya dari Anas bin Malik
menyebutkan :
عَنْ
أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنِ الْخَمْرِ تُتَّخَذُ
خَلًّا، فَقَالَ: «لَا»
Dari Anas bin Malik , bahwa Nabi saw pernah ditanya
tentang khamr yang dijadikan cuka (maksudnya dengan dicampur sesuatu
agar cepat menjadi cuka), kemudian Nabi menjawab: "Tidak Boleh!".
(HR.Muslim)
Maksudnya
adalah khamr itu pasti akan menjadi cuka jika dibiarkan, hanya saja
proses pembiaran itu memakan waktu 2 – 3 hari. Lalu para sahabat bertanya
kepada Nabi bagaimana kalau khamr itu dicampur dengan bahan lain
sehingga perubahannya menjadi cuka menjadi lebih cepat, jadi tidak perlu nunggu
lama. Tapi Nabi saw melarangnya.
Dan perlu
menjadi catatan di sini bahwa Mayoritas Ulama sepakat jika khomr itu berubah
menjadi cuka dengan sendirinya maka hal itu adalah suci , namun tidak boleh
jika perubahan tersbut dikarenakan ada campur tangan manusia sebagaimana dalam
hadits Anas bin Malik diatas .
Mengapa tidak boleh ? Karena mempercepat perubahannya
itu diharamkan.
Taqiyuddin Al Hishni (829 H) dari kalangan Syafiiyah mengtakan dalam kitabnya
Kifaayatul Akhyaar fi Halli Ghoyati Al Ikhtishoor :
وَلِأَنَّهُ
استعجل الْخلّ بِفعل محرم فَحرم كَمَا لَو قتل مُوَرِثه لاستعجال الْإِرْث
فَإِنَّهُ لَا يَرِثهُ مُعَاملَة لَهُ بنقيض مَقْصُوده
Karena ia mempercepat perubahannya itu diharamkan.
Sama seperti seorang anak yang membunuh ayahnya agar cepat dapat warisan, tentu
diharamkan dan ia pun diharamkan pula mendapat warisan. [8]
Demikianlah pendapat beberapa Ulama mengenai Istihaalah , apakah
merubah status hukum dari suci menjadi najis ataupun sebaliknya .
Wallahu a’lam .

Tidak ada komentar:
Posting Komentar