Jumat, 13 Juni 2014


Perkembangan Makna Fiqih Dari Masa Ke Masa .

                Ketika kita berbicara tentang ilmu Fiqih berarti kita sedang membicarakan salah satu disiplin ilmu yang sangat urgent kedudukannya dalam kehidupan sehari-hari, bermasyarakat, serta sangat erat kaitannya dalam menetapkan hukum suatu permasalahan, dalam artian bahwa ilmu yang satu ini sangatlah dibutuhkan oleh seluruh elemen masyarakat, mengapa ? karena Ilmu Fiqih merupakan suatu disiplin ilmu yang membahas tentang Hukum-hukum Syar’iyyah yang dikerjakan oleh para mukallaf dan di dalam disiplin ilmu inilah dikenal yang namanya siapakah  seorang Mujtahid, muqollid dll itu .
            Dalam hal ini kami akan sedikit memaparkan beberapa perkembangan-perkembangan fiqih dari masa ke masa .

1.      Kondisi Ilmu Fiqih pada zaman Nabi Muhammad Shallallaahu alaihi wa sallam .
Perlu digaris bawahi bahwasanya pengajaran Ilmu Fiqih pada zaman nabi sangat  jauh berbeda dengan pengajaran Ilmu Fiqih pada zaman sekarang . Dimana Ilmu Fiqih pada zaman tersebut belum tercetak menjadi suatu kitab , dalam artian belum ada sistem penulisan ataupun pembukuan pada saat itu . Juga pembahasan pada zaman nabi tidak serumit pembahasan para ulama saat ini .
Mari perhatikan para Ulama setelah zaman nabi dalam merumuskan/membukukan beberapa kitab Fiqih, semua dikerjakan dengan sangat kompatibel dan akurat . Berbeda jauh pada zaman Nabi dalam menyampaikan masalah  fiqih, dimana ketika Nabi berwudhu maka para sahabat belajar dari wudhu beliau tanpa ada penjelasan tentang rukun, syarat serta wajib wudhu , sama halnya dengan penjelasan sholat tanpa ada pembedaan antara wajib, rukun dan syarat , begitu juga dengan Haji dan beberapa ibadah lainnya . Seperti inilah umumnya pembelajaran fiqih pada zaman Nabi Muhammad saw.
Terkadang nabi ketika melihat perbuatan terpuji dari kalangan sahabat maka akan dipuji oleh beliau, dan sebaliknya nabi akan mengingkari suatu perbuatan ketika tak sesuai dengan norma yang telah ditetapkan syariah .

2.      Kondisi Ilmu pada zaman Sahabat setelah nabi wafat .
Setelah wafatnya nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam Maka para sahabat berpencar ke beberapa tempat, saat itu masalah baru semakin menjamur, berbagai permasalahan muncul ke permukaan, tetapi para sahabat tidak seenaknya saja berijtihad , tetapi terdapat syarat syarat tertentu , itu dikarenakan sahabat lah yang paling paham dengan metode penafsiran nabi, mereka pulalah yang menjadi saksi turunnya wahyu dan juga beberapa faktor pendukung yang lain, maka para sahabat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut sesuai yang mereka hafal dan ketahui dan apabila tidak mereka dapatkan maka para sahabat berijtihad dengan pendapat mereka sendiri . Hal seperti inilah yang menyebabkan perbedaan pendapat di kalangan sahabat , juga diantara bentuk yang lain ialah :
a)      Beberapa sahabat mendengar hukum,penafsiran serta penjelasan dari nabi langsung tanpa di dengar oleh beberapa sahabat lain .
b)      Beberapa sahabat meriwayatkan apa yang dilakukan nabi dan menjadikan amalan tersebut sebagai ibadah yang lazim dan lainnya menjadikannya sunnah .

3.      Kondisi Ilmu Fiqih pada zaman Tabi’in .
Perbedaan yang terjadi pada kalangan sahabat juga berdampak pada masa setelahnya, yaitu masa Tabi’in , dimana para tabi’in mengambil hukum dari beberapa kalangan sahabat yang berbeda-beda .
Maka tak dapat dipungkiri akan tersebarnya beberapa ulama/imam dari kalangan tabi’in pada beberapa tempat-tempat tertentu, katakanlah : Sa’id bin musayyab, Saalim bin Abdullah bin Umar di madinah, juga periode setelah mereka seperti Az-Zuhri , Yahya bin sa’id serta Rabi’ah bin Abdur Rahman, juga ada atho’ bin abi rabaah di Mekkah, Ibrahim An-Nakhai dan As-Sya’bi yang berada di Kufah, Imam Hasan di Bashroh, juga Thowuus bin Kiisan di yaman serta Imam Makhuul di Syam .
 Diantara sebab perbedaan dalam periode tabi’in di sini ialah pengambilan beberapa hukum fiqih yang berasal dari sumber berbeda-beda .
Ibrahim An-Nakhoi bersama sahabatnya melihat bahwa Abdullah ibnu Mas’ud  sebagai sahabat yang paling paham dalam ilmu fiqih, maka mereka menjadikan sumber mazhab mereka berasal dari fatwa serta hukum-hukum yang telah di istinbath  oleh Ibnu Mas’ud, begitu juga dengan beberapa Imam yang lain .

4.      Kondisi Ilmu Fiqih setelah zaman Tabi’in
Setelah berlalunya masa para tabi’in maka Allah subahaanahu wa taa’la tetap menjaga Agama Islam ini, dengan menjadikan adanya pembaharu pada setiap masa (100 tahun) dalam sebuah hadits yang shahih dari abu hurairah radhiyallahu anhu, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِينَهَا

Sesungguhnya Allahh akan mengutus (menghadirkan) bagi umat ini (umat islam) orang yang akan memperbaharui (urusan) agama mereka pada setiap akhir seratus tahun HR Abu daud, Al Hakim dan At-Thabraani .
Maka Muncullah pada masa ini beberapa imam yang kita kenal dengan Aimmatul Mazaahib, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris As-Syafi’i , Imam Ahamd bin Hanbal serta beberapa Imam-Imam lain dengan pola pikir yang berbeda-beda dalam permasalahan fiqih sehingga muncullah yang kita kenal sebuah kitab yang disebut dengan Fiqhul Muqaaran (Fiqih Perbandingan Mazhab), contohnya : Kitab Fenomenal karya Ibnu Rusyd Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid dan para iamam inilah sangat berkontribusi dalam perkembangan Ilmu Fiqih hingga zaman sekarang ini .



Diantara Kitab-kitab Fiqhul Muqaaran yang terkenal antara lain :

1.       Ikhtilaaful Ulama , Abu Abdillah Muhammad bin Nashr Al Marwazi (202-294 H)
2.       Ikhtilaaful Fuqahaa , Abu Ja’far Muhammad bin Jariir At-Thabari (224-310 H)
3.       Al-Haawii Al-Kabiir (Syafi’i) , Abu Al Hasan Ali bin Muhammad bin Habiib Al-Maawardii (364-450 H)
4.       Al Muhalla (Zhahiri) , Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Hazm (384-456 H)
5.       Bidaayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid (Maaliki), Abu Al-Waliid Muhammad bin Ahmad bin Rusyd (520-595 H)
6.       Al-Mughni (Hanbali), Abu Muhamad Abdullah bin Ahmad bin Quddamah (514-620 H)
7.       Al-Majmu’ (Syafi’i), Abu Zakaria Mahyuddin bin Syarf An-Nawawi (631-676 H)
8.       Al-Fiqhu Al-Islaami wa Adillatuhu , Dr. Wahbah Az Zuhaili .

Wallaahu A'lam .