Perkembangan
Makna Fiqih Dari Masa Ke Masa .
Ketika kita
berbicara tentang ilmu Fiqih berarti kita sedang membicarakan salah satu
disiplin ilmu yang sangat urgent kedudukannya dalam kehidupan sehari-hari,
bermasyarakat, serta sangat erat kaitannya dalam menetapkan hukum suatu
permasalahan, dalam artian bahwa ilmu yang satu ini sangatlah dibutuhkan oleh
seluruh elemen masyarakat, mengapa ? karena Ilmu Fiqih merupakan suatu disiplin
ilmu yang membahas tentang Hukum-hukum Syar’iyyah yang dikerjakan oleh para
mukallaf dan di dalam disiplin ilmu inilah dikenal yang namanya siapakah seorang Mujtahid, muqollid dll itu .
Dalam hal ini kami
akan sedikit memaparkan beberapa perkembangan-perkembangan fiqih dari masa ke
masa .
1.
Kondisi Ilmu Fiqih pada zaman Nabi
Muhammad Shallallaahu alaihi wa sallam .
Perlu digaris
bawahi bahwasanya pengajaran Ilmu Fiqih pada zaman nabi sangat jauh berbeda dengan pengajaran Ilmu Fiqih
pada zaman sekarang . Dimana Ilmu Fiqih pada zaman tersebut belum tercetak
menjadi suatu kitab , dalam artian belum ada sistem penulisan ataupun pembukuan
pada saat itu . Juga pembahasan pada zaman nabi tidak serumit pembahasan para
ulama saat ini .
Mari perhatikan
para Ulama setelah zaman nabi dalam merumuskan/membukukan beberapa kitab Fiqih,
semua dikerjakan dengan sangat kompatibel dan akurat . Berbeda jauh pada zaman
Nabi dalam menyampaikan masalah fiqih,
dimana ketika Nabi berwudhu maka para sahabat belajar dari wudhu beliau tanpa
ada penjelasan tentang rukun, syarat serta wajib wudhu , sama halnya dengan
penjelasan sholat tanpa ada pembedaan antara wajib, rukun dan syarat , begitu
juga dengan Haji dan beberapa ibadah lainnya . Seperti inilah umumnya
pembelajaran fiqih pada zaman Nabi Muhammad saw.
Terkadang nabi
ketika melihat perbuatan terpuji dari kalangan sahabat maka akan dipuji oleh
beliau, dan sebaliknya nabi akan mengingkari suatu perbuatan ketika tak sesuai
dengan norma yang telah ditetapkan syariah .
2.
Kondisi Ilmu pada zaman Sahabat
setelah nabi wafat .
Setelah wafatnya nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam
Maka para sahabat berpencar ke beberapa tempat, saat itu masalah baru semakin
menjamur, berbagai permasalahan muncul ke permukaan, tetapi para sahabat tidak
seenaknya saja berijtihad , tetapi terdapat syarat syarat tertentu , itu
dikarenakan sahabat lah yang paling paham dengan metode penafsiran nabi, mereka
pulalah yang menjadi saksi turunnya wahyu dan juga beberapa faktor pendukung
yang lain, maka para sahabat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut sesuai yang
mereka hafal dan ketahui dan apabila tidak mereka dapatkan maka para sahabat
berijtihad dengan pendapat mereka sendiri . Hal seperti inilah yang menyebabkan
perbedaan pendapat di kalangan sahabat , juga diantara bentuk yang lain ialah :
a)
Beberapa sahabat mendengar
hukum,penafsiran serta penjelasan dari nabi langsung tanpa di dengar oleh
beberapa sahabat lain .
b)
Beberapa sahabat meriwayatkan apa
yang dilakukan nabi dan menjadikan amalan tersebut sebagai ibadah yang lazim
dan lainnya menjadikannya sunnah .
3.
Kondisi Ilmu Fiqih pada zaman
Tabi’in .
Perbedaan yang terjadi pada kalangan sahabat juga berdampak pada
masa setelahnya, yaitu masa Tabi’in , dimana para tabi’in mengambil hukum dari
beberapa kalangan sahabat yang berbeda-beda .
Maka tak dapat dipungkiri akan tersebarnya beberapa ulama/imam dari
kalangan tabi’in pada beberapa tempat-tempat tertentu, katakanlah : Sa’id bin
musayyab, Saalim bin Abdullah bin Umar di madinah, juga periode setelah mereka
seperti Az-Zuhri , Yahya bin sa’id serta Rabi’ah bin Abdur Rahman, juga ada
atho’ bin abi rabaah di Mekkah, Ibrahim An-Nakhai dan As-Sya’bi yang berada di
Kufah, Imam Hasan di Bashroh, juga Thowuus bin Kiisan di yaman serta Imam
Makhuul di Syam .
Diantara sebab perbedaan
dalam periode tabi’in di sini ialah pengambilan beberapa hukum fiqih yang
berasal dari sumber berbeda-beda .
Ibrahim An-Nakhoi bersama sahabatnya melihat bahwa Abdullah ibnu Mas’ud
sebagai sahabat yang paling paham dalam
ilmu fiqih, maka mereka menjadikan sumber mazhab mereka berasal dari fatwa
serta hukum-hukum yang telah di istinbath oleh Ibnu Mas’ud, begitu juga dengan beberapa
Imam yang lain .
4.
Kondisi Ilmu Fiqih setelah zaman
Tabi’in
Setelah
berlalunya masa para tabi’in maka Allah subahaanahu wa taa’la tetap
menjaga Agama Islam ini, dengan menjadikan adanya pembaharu pada setiap masa
(100 tahun) dalam sebuah hadits yang shahih dari
abu hurairah radhiyallahu anhu, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
إِنَّ
اللَّهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ
يُجَدِّدُ لَهَا دِينَهَا
Sesungguhnya Allahh akan mengutus (menghadirkan) bagi umat ini (umat islam) orang yang akan memperbaharui (urusan) agama mereka pada setiap akhir seratus tahun HR Abu daud, Al Hakim dan At-Thabraani .
Maka Muncullah pada masa ini beberapa imam yang kita kenal dengan Aimmatul
Mazaahib, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin
Idris As-Syafi’i , Imam Ahamd bin Hanbal serta beberapa Imam-Imam lain dengan
pola pikir yang berbeda-beda dalam permasalahan fiqih sehingga muncullah yang
kita kenal sebuah kitab yang disebut dengan Fiqhul Muqaaran (Fiqih
Perbandingan Mazhab), contohnya : Kitab Fenomenal karya Ibnu Rusyd Bidayatul
Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid dan para iamam inilah sangat berkontribusi
dalam perkembangan Ilmu Fiqih hingga zaman sekarang ini .
Diantara Kitab-kitab Fiqhul Muqaaran yang terkenal
antara lain :
1.
Ikhtilaaful Ulama , Abu
Abdillah Muhammad bin Nashr Al Marwazi (202-294 H)
2.
Ikhtilaaful Fuqahaa ,
Abu Ja’far Muhammad bin Jariir At-Thabari (224-310 H)
3.
Al-Haawii Al-Kabiir
(Syafi’i) , Abu Al Hasan Ali bin Muhammad bin Habiib Al-Maawardii (364-450 H)
4.
Al Muhalla (Zhahiri) ,
Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Hazm (384-456 H)
5.
Bidaayatul Mujtahid wa
Nihaayatul Muqtashid (Maaliki), Abu Al-Waliid Muhammad bin Ahmad bin Rusyd
(520-595 H)
6.
Al-Mughni (Hanbali), Abu
Muhamad Abdullah bin Ahmad bin Quddamah (514-620 H)
7.
Al-Majmu’ (Syafi’i), Abu
Zakaria Mahyuddin bin Syarf An-Nawawi (631-676 H)
8.
Al-Fiqhu Al-Islaami wa
Adillatuhu , Dr. Wahbah Az Zuhaili .

Tidak ada komentar:
Posting Komentar